RADAR PALU – Kecelakaan kerja yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di wilayah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah. Peristiwa terbaru dilaporkan terjadi di kawasan PETI Tombi serta munculnya titik berbahaya yang disebut warga sebagai “Lubang Maut” di Buranga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kasus ini mendapat atensi serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah. Lembaga tersebut menilai maraknya aktivitas PETI di wilayah Tombi dan Buranga bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap hak dasar warga negara, khususnya hak atas rasa aman.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa keberadaan sedikitnya 12 unit ekskavator yang beroperasi bebas di lokasi PETI menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum.
“Kehadiran 12 unit alat berat di lokasi PETI Tombi menggugurkan argumen bahwa aktivitas tersebut merupakan pertambangan rakyat skala kecil untuk sekadar menyambung hidup,” tegas Livand.
Menurutnya, penggunaan alat berat dalam jumlah besar menunjukkan adanya keterlibatan pemodal besar atau cukong yang menggerakkan logistik secara masif. Komnas HAM menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut sama artinya dengan membiarkan perusakan ruang hidup rakyat serta mengabaikan keselamatan publik.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada operator di lapangan. Aparat harus menelusuri dan menindak pemilik modal serta penyedia alat berat yang menjadi aktor utama di balik kejahatan pertambangan ilegal ini,” katanya.
Livand juga mempertanyakan efektivitas satuan tugas (Satgas) penertiban PETI yang dinilai lamban merespons masuknya alat berat ke wilayah Tombi. Selama ekskavator masih leluasa “menggarap” lahan tanpa penyitaan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus merosot.
“Ketidakpastian hukum di sektor pertambangan adalah pemicu utama konflik sosial di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Komnas HAM pun mendesak Polda Sulawesi Tengah bersama Satgas PETI untuk segera melakukan operasi penertiban nyata di wilayah Tombi. Mereka meminta 12 unit ekskavator tersebut disita untuk negara dan pemodal besar di balik aktivitas ilegal itu diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Kami menuntut langkah tegas dan nyata. Jika tidak, korban jiwa akibat PETI hanya akan terus bertambah,” pungkas Livand. (*)
Editor : Rony Sandhi