RADAR PALU - Menjelang hari raya, pertanyaan soal THR untuk asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi kembali muncul.
Apakah mereka berhak? Dan bagaimana cara menghitungnya?
Secara aturan, perhitungan THR mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Aturan ini tidak membedakan pekerja perusahaan dengan pekerja perorangan, selama hubungan kerjanya memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah dari pemberi kerja.
Advokat spesialis ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, menjelaskan ART dan sopir pribadi bisa diposisikan sebagai pekerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.
Sopir pribadi, misalnya, dipandang setara dengan driver di perusahaan. Begitu pula pekerja rumah tangga (PRT), sepanjang terdapat hubungan kerja yang jelas.
Artinya, pemberi kerja—meskipun orang perseorangan—tetap memiliki kewajiban memberikan THR jika syarat hubungan kerja terpenuhi.
Rumus Perhitungan THR
Mengacu Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016, ada dua skema:
Masa kerja 12 bulan atau lebih → THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Masa kerja 1–11 bulan → THR dihitung proporsional dengan rumus:
(masa kerja : 12) x 1 bulan upah.
Yang dihitung sebagai upah adalah total penghasilan rutin, bukan hanya gaji pokok.
Contoh Perhitungan
Misalnya seorang ART atau sopir menerima:
Gaji pokok Rp3.000.000
Upah harian Rp130.000 x 20 hari = Rp2.600.000
Uang transport Rp400.000
Total upah per bulan menjadi Rp6.000.000.
Jika masa kerja sudah 7 tahun, maka THR yang diterima sebesar Rp6.000.000.
Namun bila masa kerja baru 6 bulan, maka perhitungannya:
(6 : 12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Dengan skema ini, kepastian hak pekerja menjadi lebih jelas dan terukur.
Dasar Hukum
Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.***
Editor : Muhammad Awaludin