Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ditpropam Polda Sulteng Periksa Saksi Dugaan Pemerasan Oknum Polisi dengan Modus Penggerebekan di Hotel

Rony Sandhi • Rabu, 18 Februari 2026 | 11:16 WIB
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi.

RADAR PALU – Dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum anggota Polda Sulawesi Tengah kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Modusnya diduga menggunakan skenario penggerebekan di sebuah hotel di Kota Palu. Kasus ini kini resmi ditangani Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kapolda Sulteng Endi Sutendi menegaskan telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Saya sudah mengecek laporan itu dan telah masuk di Bid Propam. Saya perintahkan Kabid Propam untuk menindaklanjutinya,” tegas Kapolda saat dihubungi Radar Palu Jawa Pos Group, Rabu (18/2/2026).

Kepastian penanganan perkara juga dibenarkan Kabid Propam Polda Sulteng Roy Satya Putra. Ia menyatakan proses pemeriksaan telah berjalan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan akan berlanjut pada pemeriksaan terlapor.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polda Sulteng. Semua akan diproses sesuai aturan dan atensi Kapolda,” ujarnya.

Baca Juga: Mengapa Awal Ramadan Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Astronomi

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Kota Palu berinisial R melaporkan oknum polisi berinisial AL ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 260216000034 tertanggal Senin (16/2/2026). R mengaku menjadi korban pemerasan dalam peristiwa yang disebut sebagai penggerebekan di kamar hotel.

Menurut pengakuan R, kejadian bermula pada Sabtu sore (14/2/2026) saat ia bertemu seorang perempuan berinisial F, yang dikenalnya melalui media sosial, di sebuah hotel di Kota Palu. Tak lama berselang, tiga orang yang mengaku penyidik Polda Sulteng tiba-tiba masuk ke kamar dan melakukan penggerebekan.

“Mereka datang menekan saya, katanya perempuan itu bermasalah karena dilaporkan suaminya,” ungkap R. Ia menyebut penggerebekan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah resmi (Sprint), sehingga patut diduga tidak prosedural.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru di UGM Yogyakarta

R dan F kemudian dibawa ke Polda Sulteng. Di sana, R mengaku diintimidasi dengan informasi bahwa suami F adalah anggota TNI dan persoalan akan “berujung panjang”. Dalam situasi tertekan, oknum polisi yang diduga terlibat menawarkan jalan damai dengan syarat menyerahkan uang Rp50 juta.

Karena tidak memiliki dana sebesar itu, R mengaku terpaksa menjual mobilnya demi memenuhi permintaan tersebut. Uang Rp50 juta kemudian ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solus, setelah sebelumnya gagal ditransfer ke rekening SeaBank. R mengklaim memiliki bukti transfer dan menduga aliran dana tersebut akhirnya kembali ke oknum polisi berinisial AL, dengan pola transaksi berlapis untuk menyamarkan pemerasan.(ron/who)

Editor : Rony Sandhi
#Dugaan pemerasan polisi #Ditpropam Polda Sulteng #Kasus Propam Polri #Oknum polisi Palu #Gerebek hotel Palu