Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Gerebek Kasus “Ngamar”, Oknum Polisi Polda Sulteng Diduga Minta Uang Rp50 Juta

Wahono. • Rabu, 18 Februari 2026 | 09:26 WIB
Ilustrasi Pemerasan
Ilustrasi Pemerasan

RADAR PALU – Dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggemparkan Kota Palu. Seorang warga berinisial R resmi melaporkan anggota polisi berinisial AL ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri setelah mengaku menjadi korban pemerasan dalam sebuah penggerebekan di kamar hotel.

 

Laporan itu tercatat dengan nomor 260216000034 pada Senin (16/2/2026). Dalam laporannya, R menegaskan penggerebekan tersebut diduga kuat hanyalah modus untuk menekan dan memeras dirinya.

 

Tidak hanya dugaan pemerasan, oknum polisi berinisial AL itu juga disebut bertindak tidak profesional karena melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah (Sprint) resmi.

 

 

Korban berinisial R, warga Kota Palu, membeberkan kronologi awal kejadian. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu sore (14/2/2026), ketika ia diajak bertemu oleh seorang perempuan berinisial F, kenalannya di media sosial. Pertemuan dilakukan di sebuah hotel di Kota Palu.

 

Namun, tidak lama setelah berada di dalam kamar, tiga orang yang mengaku penyidik Polda Sulteng tiba-tiba masuk dan melakukan penggerebekan.

 

“Belum lama saya di dalam kamar hotel, tiba-tiba datang tiga orang mengaku penyidik Polda Sulteng dan langsung menekan saya. Katanya perempuan ini bermasalah karena dilaporkan suaminya,” ujar R kepada sejumlah media, Senin (16/2/2026).

 

Menurut R, ia dan F kemudian dibawa ke Polda Sulteng tanpa adanya dokumen resmi penugasan. Sesampainya di kantor polisi, R diinformasikan bahwa suami F adalah anggota TNI dan persoalan ini akan “berujung panjang”.

 

“Saya dikasih tahu kalau suaminya perempuan itu anggota TNI dan masalahnya akan panjang,” tuturnya.

 

R mengatakan, tiga oknum polisi termasuk AL kemudian menawarkan “jalan damai” agar persoalan tidak dilanjutkan. Namun, syaratnya adalah menyerahkan uang jaminan.

 

 

“Mereka tanya berapa uang saya. Saya bilang saldo saya hanya Rp3 juta. Mereka bilang tidak cukup karena pimpinan minta Rp50 juta,” ungkapnya.

 

R mengaku ditekan untuk segera menyediakan uang Rp50 juta malam itu juga. Merasa ketakutan, ia menghubungi rekannya dan menjual mobilnya seharga Rp50 juta demi memenuhi permintaan tersebut.

 

Awalnya, para oknum meminta dana ditransfer ke rekening SeaBank, tetapi terjadi kendala. R kemudian diminta mentransfer ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solus. “Saya transfer Rp50 juta. Ada bukti transfernya,” ucapnya.

 

Setelah transfer berhasil, R dipersilakan pulang. Namun, saat ia menelusuri aliran dana dengan menghubungi pihak Jaya Rentcar Solus, ia mendapat informasi bahwa uang tersebut telah diteruskan kembali kepada oknum AL.

 

R menduga pola ini merupakan modus transaksi segitiga yang dipakai untuk menyamarkan aliran dana pemerasan.

 

Ia berharap Propam Polri menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan agar tidak ada korban lain. Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Polda Sulteng ini kini menunggu pemeriksaan lanjutan Propam Polri.

 

 

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan bahwa pihaknya masih akan koordinasi dengan Mabes Polri terkait laporan tersebut.

 

"Kita akan koordinasikan terkait permasalahan ini, apakah betul ada laporan ke mabes polri. Jika betul kita menunggu pelimpahan laporan tsb dari mabes polri dalam hal ini div propam,"ujarnya, Rabu (18/2)  via WhatsApp.

Editor : Wahono.
#POLRI #oknum #Mabes #polda sulteng #pemerasan #polisi