Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Satgas PKH Pasang Plang Penertiban di Area PT CPM, Perusahaan Tegaskan Bukaan Bukan Ulahnya

Wahono. • Minggu, 15 Februari 2026 | 09:48 WIB
Petugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang plang penertiban di area kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Petugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang plang penertiban di area kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

RADAR PALU – Temuan bukaan lahan di kawasan hutan dalam areal kontrak karya PT Citra Palu Minerals memicu langkah verifikasi lapangan oleh Satgas PKH. Plang penertiban dipasang sebagai penanda dimulainya proses pendalaman di wilayah Poboya, Kota Palu, pada tanggal 11 Februari 2026.

 

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Kejaksaan Negeri Palu. Dalam keterangannya, tim Satgas PKH Kejari Palu bersama Satgas PKH lainnya melaksanakan pemasangan plang sebagai bagian dari upaya Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kota Palu.

 

Langkah ini disebut sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum serta pengamanan kawasan hutan agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Kejari Palu menegaskan komitmennya menjaga kelestarian kawasan hutan, menciptakan kepastian hukum, serta mendorong tata kelola sumber daya alam yang tertib dan berkelanjutan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Michael AF, membenarkan adanya pemasangan plang tersebut. Ia menjelaskan, tim Satgas PKH dari Kejaksaan Agung turun langsung ke lapangan dan didampingi oleh bidang pidana khusus Kejari Palu.

 

“Kami hanya pelaksana lapangan mendampingi. Secara regulasi, tim langsung berkoordinasi dengan Kejati. Untuk informasi detail bisa konfirmasi ke Pidsus Kejati,” ujarnya.

 

Sementara itu, General Manager External Affairs and Security CPM, Amran Amier, juga mengonfirmasi pemasangan plang di area kontrak karya perusahaan yang berada dalam kawasan hutan. Ia menyebut, temuan bukaan lahan tanpa izin di areal tersebut bukan dilakukan oleh pihak CPM.

 

Menurutnya, CPM memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 67,87 hektar untuk eksplorasi lanjutan serta 327 hektar untuk operasi produksi di Blok I Poboya, dengan izin operasi produksi berlaku hingga 2050. Verifikasi lapangan oleh Satgas PKH masih berlangsung untuk memastikan luasan temuan.

Editor : Wahono.
#hutan #CPM #palu #Poboya #satgas #PKH