Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dokter Beri Kesaksian Mengejutkan,Fakta Baru Terungkap soal Surat Sakit Rahmansyah

Wahono. • Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03 WIB
Suasana sidang praperadilan terkait penanganan dugaan korupsi Mess Pemda Morowali dengan tersangka Rahmansyah di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (13/2).
Suasana sidang praperadilan terkait penanganan dugaan korupsi Mess Pemda Morowali dengan tersangka Rahmansyah di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (13/2).

RADAR PALU – Sidang praperadilan terkait penanganan dugaan korupsi Mess Pemda Morowali dengan tersangka Rahmansyah kembali memantik perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (13/2), fakta mengejutkan terungkap dari keterangan saksi termohon, seorang dokter yang sebelumnya menerbitkan surat keterangan sakit.

 

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes itu menghadirkan dokter sebagai saksi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Di hadapan majelis hakim, dokter mengakui sempat menerbitkan surat sakit selama tiga hari.

 

Ia menyebut pasien saat itu masih bisa berjalan normal dan hanya mengalami batuk pilek, bukan penyakit berat.

 

 

Namun, suasana sidang berubah saat kuasa hukum pemohon memperlihatkan foto Rahmansyah di ruang persidangan. Saksi dokter justru menyatakan tidak mengenal sosok dalam foto tersebut.

 

Ia menegaskan, orang yang datang kepadanya bukanlah orang yang sama dengan yang ada di foto, meski menggunakan identitas bernama Rahmansyah.

 

Kuasa hukum pemohon, M. Wijaya, menegaskan kliennya, Rachmansyah Ismail, tidak pernah datang berobat maupun bertemu dokter tersebut. Ia menilai keterangan saksi menjadi titik krusial dalam menguji keabsahan surat sakit yang sempat beredar.

 

Tak hanya itu, pihak pemohon juga menyoroti dugaan adanya sprindik tahun 2024 yang disebut muncul sebelum adanya surat perintah penyelidikan tahun 2025. Hingga sidang berlangsung, dokumen tersebut belum ditunjukkan pihak kejaksaan.

 

Sidang praperadilan pun ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pemohon.

Editor : Wahono.
#kejati #palu #PN (pengadilan negeri) #morowali #Mess pemda #korupsi