Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

3 Tahun Kasus Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Belum Terungkap, JMSI Sebut Luka Demokrasi

Talib • Kamis, 12 Februari 2026 | 07:18 WIB

 

Ketum JMSI Teguh Santosa menegaskan pengungkapan kasus penembakan Rahimandani adalah ujian komitmen negara terhadap HAM dan kebebasan pers.
Ketum JMSI Teguh Santosa menegaskan pengungkapan kasus penembakan Rahimandani adalah ujian komitmen negara terhadap HAM dan kebebasan pers.

RADAR PALU, BANTEN – Tiga tahun pasca peristiwa penembakan terhadap tokoh pers Provinsi Bengkulu, Rahimandani, kasus tersebut hingga kini belum juga menemui titik terang. Aparat penegak hukum belum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penembakan yang terjadi pada Jumat, 8 Februari 2023.

Kasus tersebut kembali menjadi sorotan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang dirangkai dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten.

Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, menegaskan bahwa belum terungkapnya kasus penembakan terhadap Rahimandani merupakan luka serius bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga: Dinsos Sulteng Kawal Reaktivasi 111 Ribu PBI-JK, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

“Sudah tiga tahun sejak 2023 penembakan terhadap tokoh pers Rahimandani di Bengkulu terjadi. Hingga hari ini, polisi belum berhasil menangkap pelaku. Ini adalah luka serius bagi dunia pers dan demokrasi kita,” ujar Teguh dalam sambutannya, Minggu (8/2/2026).

Rahimandani, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal JMSI, menjadi korban penembakan oleh orang tidak dikenal (OTD) saat hendak menunaikan salat Jumat di sebuah masjid dekat kediamannya. Peristiwa tersebut memicu perhatian luas dan dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan insan pers.

Dalam forum yang juga dihadiri Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, Teguh menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) JMSI yang menitikberatkan pada isu keamanan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja pers.

Baca Juga: Panitia HPN 2026 Banten Ucapkan Terima Kasih kepada Mitra PWI, Kolaborasi Jadi Kunci Sukses

Menurutnya, skema perlindungan HAM perlu diperluas, tidak hanya bagi wartawan di lapangan, tetapi juga pemilik dan pengelola media, khususnya di daerah, yang kerap menghadapi intimidasi, tekanan, hingga kekerasan.

“Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada wartawan di lapangan. Padahal pemilik dan pengelola media di daerah juga berada dalam posisi rentan. Dengan jaminan HAM yang ditegakkan bagi seluruh pekerja pers, fondasi demokrasi akan semakin kokoh,” tegasnya.

Teguh menambahkan, momentum peringatan HUT JMSI dan HPN 2026 harus menjadi pengingat bagi negara untuk memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bermartabat tanpa rasa takut.

Baca Juga: Bandara Mutiara Layani Rute Internasional, Palu–Guangzhou Terbang April

Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dalam sambutannya menekankan peran strategis media dalam sistem ketatanegaraan. Ia menyebut media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana amanat konstitusi.

“JMSI di usia ke-6 diharapkan semakin besar dan tidak hanya menjadi jaringan perusahaan media, tetapi juga turut mengambil peran dalam menjalankan tanggung jawab negara sesuai konstitusi,” ujar Mugiyanto.

Hingga kini, publik masih menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus penembakan tersebut. Pengungkapan perkara ini dinilai menjadi ujian komitmen negara dalam menjamin perlindungan hukum, kebebasan pers, serta penegakan HAM di Indonesia. ***

Editor : Talib
#penembakan #pers #ham #JMSI