Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dugaan Pengeroyokan "Brutal" di Mako Samapta Polda Sulteng, Keluarga Korban Laporkan ke Propam

Rony Sandhi • Minggu, 8 Februari 2026 | 19:42 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan.
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan.

RADAR PALU – Dugaan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan puluhan personel Polri di lingkungan Markas Komando (Mako) Samapta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencuat ke publik.

Informasi yang dihimpun Radar Palu, Jawa Pos Group, menyebutkan seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial C.S., yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara, telah menempuh jalur resmi dengan menyampaikan laporan tertulis kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah.

Berdasarkan dokumen kronologi yang diperoleh redaksi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, di Lapangan Apel Mako Samapta Polda Sulawesi Tengah.

Peristiwa tersebut kini dalam penanganan Propam Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan materi laporan yang disampaikan, dugaan pelanggaran dinilai tidak hanya menyangkut disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana.

Jika merujuk pada kronologi serta dampak yang ditimbulkan, peristiwa itu berpotensi memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, apabila terbukti dalam proses pemeriksaan.

Menunggu Proses Pemeriksaan

Pihak pelapor disebut telah mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada Propam dan berharap pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Warga Minta Pemerintah Perbaiki Ruas Jalan Provinsi Lawanga-Tegalrejo di Kabupaten Poso, Kondisinya Kini Rusak Parah dan Berlubang 

Keluarga korban yang dimintai tanggapan terpisah menyatakan menghormati proses yang berjalan. Mereka menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran seharusnya ditangani melalui mekanisme resmi.

Menurut pihak keluarga, tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan secara bersama-sama, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, apalagi terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi dikonformasi Radar Palu, Jawa Pos mengaku telah meminta Kabid Propam untuk melakukan langkah penyelidikan. Demikian juga hasil penyelidikan diminta Kabid Humas untuk menjelaskan kepada media.

"Laporan sudah diterima Bidpropam. Kasusnya sementara dalam penyelidikan. Yang jelas dalam proses," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Joko Wienarto. (ron)

 

Editor : Rony Sandhi
#Bripda lapor Propam #Mako Samapta Polda Sulteng #dugaan pengeroyokan polisi #kekerasan sesama anggota Polri #Propam Polda Sulawesi Tengah