RADAR PALU – Aliansi Peternakan Nasional Indonesia (APNI) menilai keberatan sebagian kelompok peternak terhadap kebijakan penugasan impor bungkil kedelai (soybean meal/SBM) kepada PT Berdikari tidak disertai data lapangan yang utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Pengamat Peternakan APNI, Debi Syahputra, menyebut narasi yang menyatakan kebijakan tersebut akan memicu lonjakan harga pakan dan merugikan peternak hingga lebih dari tujuh persen lebih banyak didasarkan pada asumsi dan kekhawatiran berlebihan, bukan fakta terkini di lapangan.
Menurut Debi, realisasi kebijakan justru menunjukkan pasokan SBM tetap terjaga dan harga mulai terkoreksi setelah pemerintah memperpanjang masa transisi hingga 31 Maret 2026.
Baca Juga: Yamaha Pamer Amunisi Baru di IIMS 2026, Momentum 70 Tahun Eksistensi
“Keberatan itu sah dalam negara demokrasi, tetapi menjadi tidak etis ketika disuarakan tanpa data yang lengkap. Negara sejak awal sudah mengantisipasi risiko melalui stok pengamanan ratusan ribu ton, skema transisi bertahap, serta membuka ruang impor swasta dengan koordinasi BUMN,” ujar Debi, Sabtu (7/2/2026).
Ia mengakui bahwa pada fase awal transisi Desember 2025 hingga Januari 2026 memang terjadi tekanan pasokan sementara.
Saat itu, SBM sempat langka dan harga naik dari kisaran Rp6.800–7.100 per kilogram menjadi Rp7.700–8.000 per kilogram. Namun, Debi menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi teknis yang telah diperhitungkan, bukan kegagalan kebijakan.
Baca Juga: Yamaha Gelar “Tetangga Yamaha” di Palupi, Dorong UMKM dan Layanan Gratis
“Pemerintah bergerak cepat melalui koordinasi lintas kementerian. Tidak terjadi krisis pasokan massal, industri pakan tidak kolaps, dan produksi ternak tetap berjalan. Harga ayam dan telur pun relatif terkendali,” katanya.
APNI mencatat, negara telah menyiapkan stok pengamanan 541 ribu ton SBM sejak akhir 2025, menerapkan transisi bertahap, melakukan evaluasi volume impor secara berkala, serta mengalokasikan suntikan modal Rp20 triliun untuk memperkuat infrastruktur industri pakan nasional.
Ke depan, pengalihan impor SBM ke PT Berdikari dengan target sekitar 5 juta ton pada 2026 dinilai akan membuat industri unggas lebih terkendali pasca-transisi. Kebijakan tersebut juga dipandang penting di tengah volatilitas harga kedelai global, mengingat SBM menyumbang sekitar 20–25 persen kebutuhan pakan nasional.
Baca Juga: Ketimpangan Pengeluaran di Sulteng Menurun per September 2025
Debi turut mengkritik sikap sebagian peternak yang menolak peran negara dalam pengelolaan komoditas strategis, namun di sisi lain meminta intervensi ketika harga jatuh atau pasar bergejolak.
“Ketika negara hadir menstabilkan harga, dituduh intervensi. Tapi saat harga anjlok, negara juga yang diminta turun tangan. Ini menunjukkan logika yang tidak konsisten,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penugasan BUMN dan kebijakan subsidi bukan untuk memanjakan korporasi, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara, menurutnya, tidak boleh tunduk pada tekanan segelintir kelompok yang mengedepankan kepentingan jangka pendek.
Baca Juga: Pemkot Palu Siapkan Arah Penataan Bangunan Pemerintahan
Debi mencontohkan kebijakan serap gabah dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp6.500 per kilogram yang sempat menuai kritik, namun justru menjadi akselerator swasembada beras.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat produksi beras 2025 mencapai 34,69–34,77 juta ton, surplus 3,52 juta ton, dengan stok Bulog menembus 4,2 juta ton. Pemerintah bahkan menaikkan target serapan gabah 2026 menjadi 4 juta ton.
“Indonesia juga pernah mencapai swasembada kedelai pada 1992 dengan produksi mencapai 1,66–1,8 juta ton, ketika negara memegang kendali penuh. Itu bukti bahwa kepemimpinan negara di sektor pangan bukan hal baru,” katanya.
APNI mengimbau para peternak agar menyampaikan kritik secara objektif dan konstruktif berbasis data serta realitas lapangan. Menurut Debi, penolakan kebijakan tanpa dasar kuat justru berisiko mengganggu stabilitas pangan dan kepentingan masyarakat luas.
“Dalam sektor pangan strategis, kepemimpinan negara bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Jangan sampai niat baik pemerintah disalahartikan dan justru melemahkan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. ***
Editor : Talib