Peristiwa ini menegaskan bahwa jaminan negara atas pendidikan dasar belum sepenuhnya hadir di tingkat paling dasar.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, menilai tragedi tersebut bukan sekadar peristiwa individual, melainkan sinyal kegagalan sistemik dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Tojo Una-una, BMKG Ungkap Pemicu Cuaca
Negara, menurutnya, harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang seharusnya tidak pernah terjadi di tengah komitmen anggaran dan regulasi pendidikan yang kuat.
“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan,” kata Esti kepada wartawan, Rabu (4/2).
Esti menyoroti fakta bahwa hingga kini masih ada anak-anak Indonesia yang terhambat mengakses pendidikan dasar akibat keterbatasan ekonomi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan langsung dengan mandat konstitusi yang secara tegas menempatkan pendidikan sebagai hak dasar warga negara.
Baca Juga: Distribusi BBM dan LPG ke Luwu Utara–Luwu Timur Berangsur Pulih, Pertamina Tambah Pasokan
Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, yang diperkuat Pasal 31 ayat (2) tentang kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Dengan landasan tersebut, beban biaya pendidikan tidak boleh dialihkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada anak dan keluarganya.
Komitmen negara, lanjut Esti, juga tercermin dalam kewajiban penganggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945. Karena itu, tidak ada alasan pembenar bagi masih adanya anak yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli perlengkapan belajar dasar.
Menurut Esti, kasus Ngada harus dijadikan titik balik untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah, khususnya terkait aksesibilitas dan keberpihakan terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan bahwa pendidikan tidak cukup dimaknai sebagai pembangunan infrastruktur dan kurikulum semata, tetapi juga mencakup jaminan nyata atas kebutuhan dasar peserta didik.
Baca Juga: Menteri Hukum Tinjau Posbankum Talise, Sengketa Warga Diselesaikan di Tingkat Kelurahan
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pendidikan dasar harus bebas dari pungutan. Putusan tersebut melarang segala bentuk pembebanan biaya yang berpotensi menghalangi akses pendidikan bagi anak.
“Putusan MK ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Tidak boleh lagi ada pungutan, baik langsung maupun terselubung. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan sumber tekanan karena persoalan biaya,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Esti mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih responsif dalam menyalurkan bantuan pendidikan, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Ia menilai bantuan pendidikan harus bersifat substantif dan benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
“Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada lagi anak yang merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli alat tulis. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan, apalagi sampai merenggut nyawa,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan tragedi tersebut dengan kewajiban negara dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan ini, menurutnya, menuntut kehadiran aktif negara dalam melindungi anak-anak dari keluarga miskin agar tidak kehilangan hak dasarnya, termasuk hak atas pendidikan.
Terkait Program Indonesia Pintar (PIP) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, Esti menilai program tersebut pada prinsipnya sudah tepat, namun masih menyisakan persoalan dalam implementasi. Ia mendorong agar cakupan dan ketepatan sasaran PIP diperluas sehingga benar-benar melindungi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan.
“Setiap anak adalah aset bangsa. Tugas kita bersama adalah memastikan mereka dapat tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa rasa takut dan tanpa beban yang seharusnya ditanggung negara,” pungkasnya.
Editor : Agung Sumandjaya