RADAR PALU - Dua warga Desa Maranda Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya adalah seorang perempuan berinisial F, dan satu laki-laki berinisial A.
Kepala Satresnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan para terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 (sembilan belas) paket plastik centik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,10 gram bruto.
"Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan 3 (tiga) buah plastik centik bening kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," jelasnya pada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Sekarang, kedua terduga beserta seluruh barang bukti sudah berada di Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso agar dapat berperan aktif dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing," tutup Iptu Kadriawan. (***)
Editor : Muchsin Siradjudin