Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PN Palu Terapkan KUHP Baru, Pelaku Penganiayaan Divonis Tanpa Jalani Penjara

Wahono. • Rabu, 4 Februari 2026 | 12:44 WIB
Suasana persidangan pembacaan putusan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/2/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saiful Brow, S.H., di Ruang Sidang Tirta.
Suasana persidangan pembacaan putusan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/2/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saiful Brow, S.H., di Ruang Sidang Tirta.

 

RADAR PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berinisial ILA dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Cemangi Lorong VII, RT 005/RW 001, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Tirta PN Palu, Rabu (4/2).

 

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Saiful Brow, S.H., dengan anggota majelis Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., dan Deni Lipu, S.H., serta Panitera Pengganti Firman.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa ILA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

 

Perkara ini bermula pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, korban berinisial ARS yang merupakan tetangga terdakwa, menyiram jalan di depan rumah terdakwa hingga ke bagian pagar.

 

Terdakwa kemudian menegur korban karena merasa terganggu. Teguran tersebut tidak diterima korban dan berujung pada adu mulut.

 

Situasi semakin memanas ketika korban mengambil batu dan melemparkannya ke arah terdakwa yang sedang berada di depan rumah. Terdakwa yang emosi kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil sebuah sapu ijuk bergagang aluminium, lalu mengejar korban hingga ke depan rumah saksi MG.

 

Di lokasi tersebut, terdakwa memukul korban ke arah paha dan kaki sebanyak tiga kali menggunakan sapu ijuk. Aksi itu kemudian dilerai oleh Irwan, suami terdakwa, yang mengamankan terdakwa agar pertikaian tidak berlanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/1783/XI/2024 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Palu dan ditandatangani dr. Hosiana Pratiwi S, korban mengalami lebam pada paha kanan, paha kiri , lengan kanan bawah, serta memar pada dahi berukuran. Kesimpulan medis menyebutkan luka-luka tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul.

 

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Saiful Brow menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain. Oleh karena itu, pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan tersebut tidak terbukti, dinyatakan ditolak.

 

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa diketahui merupakan seorang ibu yang masih memiliki bayi, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta baru pertama kali berhadapan dengan hukum.

 

Selain itu, fakta persidangan mengungkap bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh provokasi korban yang lebih dulu melempari terdakwa dengan batu kecil, bahkan saat terdakwa sedang menggendong anaknya.

 

Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa telah menunjukkan penyesalan dan berupaya meminta maaf serta berdamai dengan korban, meski upaya tersebut tidak diterima.

 

Dengan mempertimbangkan ancaman pidana di bawah tiga tahun dan perbuatan yang dinilai relatif ringan, majelis hakim berpendapat bahwa pidana penjara bukanlah satu-satunya jalan terbaik.

 

Berlandaskan prinsip pemidanaan dalam KUHP Nasional yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultima ratio), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa.

 

Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa menjalani pidana pengawasan selama tiga bulan dan tidak mengulangi tindak pidana. Apabila syarat tersebut dilanggar, maka pidana penjara wajib dijalani.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota, menetapkan barang bukti berupa satu gagang sapu ijuk dari aluminium untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp3.000 kepada terdakwa.

 

Juru Bicara PN Palu, Nasution, S.H., menjelaskan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan KUHP Nasional yang baru. Menurutnya, meski tuntutan penuntut umum berupa tiga bulan penjara, majelis hakim memilih pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

 

“Ini menunjukkan perubahan pola pikir peradilan seiring berlakunya KUHP baru,” ujarnya.

 

Dengan dibacakannya putusan tersebut, majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan perkara selesai, sembari memberikan hak kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Wahono.
#majelis #Pengadilan Negeri Palu #pengadilan #palu #penganiyaan #KUHP 2026 #sidang