Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Komnas HAM Nilai PT CPM Terapkan Standar Ganda di Poboya, Singgung Kriminalisasi Warga

Agung Sumandjaya • Minggu, 1 Februari 2026 | 19:16 WIB

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer
RADAR PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti keras praktik PT Citra Palu Minerals (CPM) di wilayah Poboya, Kota Palu.

Perusahaan tambang emas tersebut dinilai menjalankan standar ganda: menggaungkan dialog dan kepatuhan hukum, namun di saat yang sama melakukan tindakan yang berujung pada represi terhadap hak asasi masyarakat.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengatakan eskalasi konflik di Poboya tidak bisa dilepaskan dari pendekatan PT CPM yang cenderung represif. Salah satunya dengan melaporkan warga ke aparat penegak hukum dan Gakkum ESDM di tengah proses pencarian solusi damai.

“Ini bentuk inkonsistensi. Di satu sisi perusahaan bicara dialog dan pemberdayaan, tapi di sisi lain menggunakan instrumen pidana terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya,” kata Livand dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2026).

Menurut Komnas HAM, langkah kriminalisasi tersebut mencederai hak atas rasa aman serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan nasib sendiri. Tindakan itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Selain soal kriminalisasi, Komnas HAM juga menyoroti klaim PT CPM terkait operasional ramah lingkungan. Klaim tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi kesehatan warga di sekitar lingkar tambang.

“Perusahaan belum bisa membuktikan klaimnya. Harus ada audit lingkungan dan kesehatan yang independen, bukan sekadar pernyataan internal,” ujarnya.

Livand menegaskan, jika aktivitas pertambangan dilakukan di tengah ancaman penurunan kualitas udara dan kesehatan warga, maka hal tersebut berpotensi melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.

Komnas HAM juga menilai PT CPM mengabaikan hak atas kesejahteraan masyarakat lokal. Perusahaan disebut menikmati keuntungan ekonomi dari wilayah konsesi, namun menutup peluang penciutan wilayah (relinquishment) untuk dialokasikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Warga justru terpinggirkan dari sumber daya alamnya sendiri dan berhadapan dengan ancaman kriminalisasi,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah desakan. PT CPM diminta menghentikan pendekatan represif dan mencabut laporan terhadap warga Poboya sebagai bentuk itikad baik penyelesaian konflik.

Selain itu, pemerintah didesak mengevaluasi luas konsesi PT CPM, melakukan audit kesehatan independen bagi warga terdampak, serta menggelar audit hidrogeologi terkait dampak penggalian bawah tanah terhadap ketersediaan air dan potensi risiko gempa di Kota Palu.

“Legalitas IUP bukan cek kosong untuk mengabaikan kemanusiaan. Jika standar ganda ini terus dilakukan, maka PT CPM sedang mempraktikkan bisnis yang tidak sejalan dengan prinsip HAM,” tegas Livand. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
#PT CPM #Radar Palu #ham #sulawesi tengah #tambang emas #Kriminalisasi Warga #Konflik tambang #komnas ham #kota palu #Lingkungan Hidup