RADAR PALU – Persoalan sertifikat hak milik (SHM) tanah yang tumpang tindih dan bergeser di Kota Palu kembali mencuat. Temuan tersebut kerap muncul saat sertifikat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, dan kini mendapat sorotan serius dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah, Wijaya Chandra.
Wijaya menilai, keluhan masyarakat—terutama para pelaku usaha—harus menjadi perhatian serius para pemimpin daerah, khususnya pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Masalah sertifikat tanah SHM ini banyak yang tumpang tindih, ada yang bergeser, dan pada akhirnya sangat menyusahkan masyarakat,” ujar Wijaya.
Ia mengungkapkan, persoalan semakin pelik ketika pemilik sertifikat diminta melakukan proses perbaikan. Pasalnya, masyarakat kembali dibebankan biaya pemetaan ulang.
“Padahal sejak awal proses pengukuran, penetapan di lapangan, sampai penerbitan sertifikat dilakukan oleh BPN. Termasuk pengecekan koordinat berbasis satelit juga oleh BPN. Tapi ketika terjadi pergeseran dan diminta pemetaan ulang, masyarakat dikenakan biaya lagi. Ini jelas merugikan,” tegasnya.
Menurut Wijaya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi dunia usaha yang sangat bergantung pada kejelasan status lahan. Ia berharap persoalan ini menjadi atensi serius pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak terus membebani masyarakat.
“Semoga ini menjadi perhatian pimpinan daerah dan ada solusi yang adil bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Palu Susetyo Nugroho memberikan penjelasan terpisah. Dalam wawancara di Podcast Radar Palu, ia mengatakan bahwa masyarakat yang menemukan pergeseran titik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku diharapkan segera melapor ke kantor BPN setempat untuk dilakukan pengecekan ulang.
“Aplikasi Sentuh Tanahku memang belum sempurna dan masih banyak yang perlu dibenahi. Data yang ada di aplikasi belum sepenuhnya final dan masih bisa diperbaiki jika memang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Susetyo.
Ia menegaskan, BPN terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan melakukan verifikasi untuk memastikan keakuratan data pertanahan, demi menghindari konflik dan ketidakpastian hukum di kemudian hari.*
Editor : Rony Sandhi