RADAR PALU –Seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali telah dikembalikan ke kas negara. Meski demikian, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tetap menahan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI dan melanjutkan proses hukum, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan korupsi.
Diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali.
RI dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu untuk masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu (31/1) hingga 25 Februari 2026.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka di Jakarta.
Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam pada Jumat dini hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah sebelumnya tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan.
Usai pemeriksaan, penyidik menilai RI perlu segera ditahan. Tersangka kemudian diterbangkan ke Palu menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri sekitar pukul 06.00 WITA, sebelum langsung dibawa ke rutan.
Dalam perkara ini, Kejati Sulteng menegaskan perhatian serius terhadap pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit keuangan independen, total kerugian negara dalam pengadaan mess Pemda Morowali mencapai Rp9 miliar dan dikategorikan sebagai total loss.
Dari jumlah tersebut, Rp4 miliar telah dikembalikan pada tahap penyelidikan, sementara sisa Rp5 miliar dikembalikan saat proses penyidikan.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut. RI dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603–604 KUHP Nasional.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Salahuddin.
Editor : Wahono.