RADAR PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan Rahmansyah, mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Penahanan dilakukan pada Sabtu, (31/1) , terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, usai pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) bersama Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulteng.
Laode menjelaskan, tim penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah mengamankan tersangka berinisial RI yang merupakan mantan Pj Bupati Morowali sekaligus mantan Kadis ESDM Sulteng.
Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai kooperatif dan didampingi oleh penasihat hukum sejak awal.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara patut terhadap tersangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Laode.
Rahmansyah kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-A Maesa Palu. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kejati Sulteng, proses penahanan berjalan lancar tanpa hambatan. Penyidik memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Laode menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Mess Pemda Morowali akan segera memasuki tahap berikutnya.
Tim jaksa penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.
“Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara ini dapat secepatnya disidangkan di PN Tipikor Palu,” jelasnya.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Aparat penegak hukum juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Wahono.