Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Soroti Constitutional Complaint dan Putusan Ultra Petita, Sahran Raden Tegaskan Peran MK Jaga Supremasi Konstitusi

Rony Sandhi • Selasa, 27 Januari 2026 | 09:36 WIB
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Konstitusi Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Konstitusi Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden

RADAR PALU – Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Konstitusi Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, S.Ag., SH., MH, menyoroti sejumlah isu strategis terkait peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya soal Constitutional Complaint dan putusan ultra petita.

Hal tersebut disampaikan Sahran Raden dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXVI yang digelar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah.

Dalam paparannya, Sahran yang juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama Palu serta mantan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013–2023, menegaskan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam penguatan negara hukum di Indonesia adalah belum diakomodasinya mekanisme pengaduan konstitusional (constitutional complaint) secara eksplisit.

Baca Juga: 11.500 Mahasiswa UNTAD Tersentuh BERANI Cerdas, Rektor: Ini Terobosan Nyata Pendidikan Sulteng

“Constitutional complaint merupakan ciri penting negara hukum modern sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujar Sahran.

Menurutnya, terdapat dua substansi penting dalam pembahasan hak konstitusional. Pertama, evolusi hak konstitusional warga negara seiring perkembangan demokrasi dan hukum. Kedua, hakikat hak konstitusional sebagai pembatas kekuasaan negara, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penguasa.

Sahran menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga dan pelindung konstitusi (the guardian of the constitution). MK, kata dia, tidak hanya bertugas menegakkan keadilan prosedural, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif melalui putusan-putusannya.

Baca Juga: Pangdam XXIII/Palaka Wira Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik

“Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan, sekaligus memastikan konstitusi benar-benar menjadi hukum tertinggi,” jelasnya.

Ia merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Dalam konteks tersebut, Sahran juga mengulas praktik putusan ultra petita Mahkamah Konstitusi. Secara teori, ultra petita adalah putusan hakim yang melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Namun, dalam praktik peradilan konstitusional, MK kerap melakukan hal tersebut demi menjaga keadilan substantif dan supremasi konstitusi.

Baca Juga: Tetangga YAMAHA Hadirkan Hiburan, Layanan Gratis dan Doorprize Menarik di Layana Indah

“Putusan ultra petita MK dilakukan untuk menghindari kekacauan hukum, mengisi kekosongan hukum, serta melindungi hak konstitusional warga negara, terutama ketika norma yang diuji memiliki keterkaitan yang tidak terpisahkan,” terangnya.

Meski belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, Sahran menegaskan bahwa praktik putusan ultra petita merupakan kekhasan peradilan konstitusional yang justru perlu dipertahankan.

“Dalam konteks menjaga supremasi konstitusi terhadap undang-undang, putusan ultra petita MK adalah cara paling masuk akal dan rasional untuk melindungi konstitusi,” tegasnya.

Kajian tersebut diharapkan dapat memperkaya diskursus hukum tata negara, khususnya dalam memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir perlindungan hak konstitusional warga negara.(*)

 

Editor : Rony Sandhi
#Supremasi Konstitusi #Hukum Tata Negara #Putusan Ultra Petita MK #Mahkamah Konstitusi #Constitutional Complaint