Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Wakapolda Sebut Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya, Safri: Pernyataan Berpotensi Menyesatkan Publik

Rony Sandhi • Rabu, 14 Januari 2026 | 17:08 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

 

RADAR PALU – Klaim kepolisian yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, kembali menuai sorotan. Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai pernyataan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan dan berpotensi menyesatkan publik.

Safri menegaskan, menjadikan status Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai alasan meniadakan tambang ilegal adalah pendekatan keliru. Sebab, kepemilikan KK tidak serta-merta melegalkan aktivitas penambangan yang dilakukan pihak lain di luar pemegang izin.

“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM jelas mengabaikan fakta hukum. Status KK tidak otomatis memberi legitimasi kepada pihak lain yang menambang tanpa izin,” tegas Safri, Rabu (15/1).

Baca Juga: Surplus Beras 62 Ribu Ton, Produksi Pangan Kabupaten Sigi Terus Menguat

Menurut legislator PKB itu, logika penegakan hukum tidak bisa disederhanakan hanya pada status lahan. Jika demikian, seluruh rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal menjadi kehilangan makna.

“Penegakan hukum seharusnya membaca realitas di lapangan. Kalau hanya berlindung di balik status izin, negara seolah hadir hanya di atas kertas,” ujarnya.

Safri menegaskan, setiap individu atau kelompok yang melakukan pengambilan maupun pengolahan emas tanpa mengantongi izin resmi—baik IUP, IPR, maupun kerja sama sah dengan PT CPM—tetap tergolong Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga: Dua Desa Terisolasi Akhirnya Bisa Kembali Diakses

“Meskipun Poboya masuk konsesi CPM, siapa pun yang menambang tanpa izin resmi atau kemitraan legal, itu PETI. Titik,” katanya.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status wilayah.

Lebih jauh, Safri menilai persoalan tambang ilegal di Poboya harus dilihat secara utuh: siapa pelakunya, apa bentuk kegiatannya, dan bagaimana legalitas perizinannya. Mengabaikan aspek tersebut, kata dia, justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga: Komisi I DPRD Sulteng Gelar RDP Bersama KPID dan KI, Bahas Honorarium Komisioner Tahun Anggaran 2026

“Pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin hanya akan membuka ruang praktik ilegal yang makin sulit dikendalikan,” imbuhnya.

Safri juga menyoroti dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam aktivitas perendaman emas ilegal di Poboya. Menurutnya, fakta tersebut menjadi indikator kuat bahwa praktik ilegal masih berlangsung.

“Lingkungan rusak, kesehatan warga terancam. Risiko keracunan akut hingga penyakit kronis itu nyata,” katanya.

Baca Juga: Relawan PKS Bersihkan Rumah Daeng Pasisi, Pria 81 Tahun di Wani

Mantan aktivis PMII itu mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk tidak sekadar berlindung di balik status izin lahan, tetapi turun melihat fakta sosial dan ekologis yang terjadi di lapangan.

“Rakyat tidak butuh debat soal status lahan. Rakyat butuh kepastian hukum dan jaminan lingkungan mereka tidak dihancurkan. Kalau aparat hanya diam, wajar publik bertanya: ada apa dengan Poboya?” pungkas Safri.(*)

Editor : Rony Sandhi
#PT Citra Palu Minerals #DPRD Sulteng Kritik Polda #PETI Sulawesi Tengah #Isu Sianida Tambang #Tambang Ilegal Poboya