Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ditreskrimum Polda Sulteng Tegaskan Kematian Afif Siraja Disebabkan Serangan Jantung Tanpa Unsur Penganiayaan

Wahono. • Selasa, 13 Januari 2026 | 10:18 WIB
Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto didampingi tim ahli forensik, medicolegal, toksikologi dan digital forensik saat menyampaikan hasil penyelidikan kasus kematian Afif Siraja.
Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto didampingi tim ahli forensik, medicolegal, toksikologi dan digital forensik saat menyampaikan hasil penyelidikan kasus kematian Afif Siraja.

 

RADAR PALU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kematian Afif Siraja pada 19 Oktober 2025 di kawasan Palupi Green Residence, Kota Palu, tidak ditemukan adanya pidana penganiayaan.

 

Kesimpulan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi, Selasa (13/1) di Mapolda Sulteng yang menghadirkan ahli forensik, medicolegal, toksikologi, serta digital forensik.

 

Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara komprehensif sejak ditemukannya korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah dengan tubuh mengalami sejumlah luka serta kondisi rumah berantakan.

 

TKP diamankan, barang bukti dikumpulkan, visum dan autopsi dilaksanakan di Makassar, serta pemeriksaan terhadap 28 saksi dilakukan, termasuk keluarga, tetangga, teman korban, dan para ahli.

 

"Semua keterangan saksi bahwa korban menyampaikan sakit melalui pesan WhatsApp,"katanya.

 

Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol Dr. Edi Syahputra Hasibuan memaparkan hasil autopsi yang menemukan adanya luka lecet dan memar sebagai akibat benturan tumpul.

 

Namun pemeriksaan organ dalam menunjukkan jantung korban membesar serta terdapat tanda-tanda gangguan peredaran darah.

 

“Kesimpulan penyebab kematian adalah mati lemas akibat serangan jantung mendadak,” katanya.

 

Ahli toksikologi menyatakan tidak ditemukan zat berbahaya dalam sampel yang diuji, sementara ahli digital forensik memastikan tidak ada riwayat komunikasi atau indikasi penganiayaan dari tiga ponsel yang diperiksa.

Walau demikian, kuasa hukum pelapor, Natsir Said, menyampaikan keberatannya. Ia mempertanyakan kesimpulan medis itu karena terdapat luka di bagian pelipis korban.

 

“Ini pertama kalinya serangan jantung disertai luka di pelipis,” ujarnya.

 

Polda Sulteng menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan terbuka dan akuntabel, serta siap melakukan gelar perkara kasus dalam perkara ini.

Editor : Wahono.
#kematian #Hasil #polda sulteng #ditkrimum #biddokkes #forensik #jantung #autopsi