Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

850 Ton Sianida Disinyalir Beredar di Tambang Ilegal Poboya, Muhammad Safri : Pembiaran Kejahatan Lingkungan terorganisir

Rony Sandhi • Selasa, 13 Januari 2026 | 10:01 WIB
ILUSTRASI penggunaan Sianida di lokasi tambang emas ilegal
ILUSTRASI penggunaan Sianida di lokasi tambang emas ilegal

RADAR PALU - Maraknya aktivitas perendaman emas ilegal yang terjadi dalam wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kawasan Poboya, Kota Palu menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang terorganisir dan dibiarkan berlangsung secara sistematis.

“Perendaman emas ilegal di wilayah KK CPM bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya hukum yang tegas," ujarnya, Senin (12/1/2025).

Baca Juga: Layanan RSUD Undata Palu Dikeluhkan Warga, Antrean Panjang hingga Rontgen Gigi Tak Ada 

Safri menyebut kegiatan perendaman emas itu sangat berbahaya karena menggunakan bahan kimia golongan keras, seperti merkuri dan sianida.

ia mengingatkan bahwa penggunaan merkuri dan sianida selain mencemari tanah dan air, juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, termasuk risiko keracunan akut dan penyakit kronis.

Selain itu, penggunaan zat-zat ini di luar pengawasan otoritas resmi dinilai telah melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku.

Baca Juga: Cendekia Society ID Konsisten Gaungkan Kearifan Lokal: Kamus Bergambar Bahasa Dampelas Jadi Ikhtiar Menjaga Bahasa Ibu di Tengah Kekosongan Regulasi 

"Ini adalah praktik berbahaya dan jelas melanggar hukum. Penggunaan merkuri dan sianida secara bebas tanpa prosedur yang benar mengancam kesehatan masyarakat luas," ucapnya.

Safri membeberkan temuan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah yang mencatat sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di areal pertambangan emas ilegal Poboya.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan kegagalan serius negara dalam mengendalikan distribusi bahan beracun dan berbahaya (B3).

Baca Juga: Dinkop UKM Sulteng Fokus Perkuat Koperasi Desa Merah Putih di 13 Kabupaten 

“Pertambangan tanpa izin, ditambah penggunaan bahan kimia berbahaya secara ilegal, adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum negara. Ini bukan lagi soal tambang, tapi kejahatan ekonomi dan lingkungan,” ujarnya.

Legislator PKB ini pun mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah tegas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM sebagai pemegang kontrak karya di wilayah tersebut.

Selain itu, Safri juga meminta agar peredaran bahan kimia berbahaya untuk kepentingan industri dibatasi dan diawasi secara ketat oleh pemerintah dan aparat terkait agar tidak disalahgunakan oleh pelaku tambang ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Pengawasan bahan kimia harus diperketat, dan semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.(*)

Editor : Rony Sandhi
#PT Citra Palu Minerals #DPRD Sulteng #Sianida Ilegal #Kejahatan Lingkungan #Tambang Ilegal Poboya