Namun, polemik tersebut dinilai tidak cukup jika hanya dilihat dari sudut pandang moral semata.
Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah menilai persoalan ini harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni relasi antara manusia dan alam serta arah kebijakan pembangunan di daerah.
Ketua Partai Hijau Sulteng, Aulia Hakim, mengatakan polemik penebangan pohon seharusnya tidak berhenti pada siapa yang menebang. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada otoritas yang memberikan perintah.
“Daya dukung pohon terhadap pembangunan kota seperti Palu memang penting. Tapi problemnya bukan pada siapa yang menebang, melainkan otoritas mana yang memerintahkan penebangan itu,” tegas Aulia.
Ia menilai kemarahan publik atas penebangan satu pohon dapat dimaklumi. Namun, perhatian pemerintah seharusnya juga diarahkan pada persoalan ekologis yang jauh lebih mendasar, seperti konversi lahan dan deforestasi yang terus berlangsung di Sulawesi Tengah.
Aulia mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, luas lahan kritis di daerah ini kini mencapai 373.443 hektare. Luasan tersebut terdiri atas 212.960 hektare di dalam kawasan hutan dan 160.483 hektare di luar kawasan hutan. Angka itu mengalami peningkatan sebesar 9.339 hektare dibandingkan data penetapan nasional tahun 2022.
“Ini bukan angka kecil. Ini alarm serius tentang kondisi lingkungan kita,” ujarnya.
Ia menegaskan, Gubernur Sulawesi Tengah sebaiknya tidak hanya fokus pada persoalan yang kasat mata seperti penebangan pohon di depan rumah jabatan, tetapi juga bersikap tegas terhadap pembukaan lahan untuk tambang dan perkebunan sawit. Aktivitas tersebut dinilai telah berkontribusi terhadap bencana banjir di Parigi Moutong dan Morowali.
Selain kerusakan lingkungan, Aulia juga menyinggung persoalan eksploitasi tenaga kerja di kawasan industri Morowali yang menurutnya membutuhkan perhatian serius pemerintah provinsi.
Di sisi lain, Partai Hijau turut mengkritisi sikap Wali Kota Palu yang dinilai belum merespons pernyataan Gubernur terkait penebangan pohon tersebut. Padahal, secara administratif, Rumah Jabatan Gubernur berada di wilayah Kota Palu.
Menurut Aulia, Pemerintah Kota Palu juga tidak seharusnya hanya fokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur. Ia menyoroti keluhan warga di kawasan pesisir Palu terkait dampak aktivitas tambang galian C, seperti debu yang mencemari udara, banjir, hingga ancaman longsor.
“Ini bom waktu. Warga hanya menunggu giliran terjadinya bencana ekologis besar, seperti yang sudah terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra,” pungkasnya. (*/agg)
Editor : Agung Sumandjaya