Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pekerja Ilegal Bermodus Visa Kunjungan, WNA Cina Dominasi Kasus Deportasi di Sulteng

Taswin • Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:38 WIB
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palu, Arya Primanto (tengah) saat memaparkan hasil capaian kantor Imigrasi Palu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palu, Arya Primanto (tengah) saat memaparkan hasil capaian kantor Imigrasi Palu.

RADAR PALU – Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mencatat capaian penegakan hukum keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) dari berbagai negara.

Penindakan ini dilakukan setelah mereka terbukti melanggar izin tinggal, mulai dari penyalahgunaan visa kunjungan hingga overstay.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palu, Arya Primanto, mengungkapkan dalam konferensi pers, Jumat (12/12) hingga kini terdapat delapan warga negara asing (WNA) yang telah dilakukan deportasi.

Baca Juga: Gunardi A. Kamah Siap Guncang Golkar Tolitoli: Anak Muda Jenius Pertambangan Maju Rebut Kursi Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tolitoli

“Rata-rata kasus yang kami tangani adalah penyalahgunaan izin tinggal. Mereka menggunakan visa kunjungan, tapi dipakai untuk bekerja,” jelas Arya.

Dari delapan WNA tersebut, lima di antaranya adalah warga negara Cina. Selain itu, terdapat warga negara Inggris yang mengalami overstay.

“Paspornya juga hilang dan dia tidak memiliki biaya untuk tinggal di Indonesia, sehingga kami lakukan deportasi,” tambah Arya.

Baca Juga: Unis Tangerang Lantik Pimpinan Baru 2025–2029, Siap Jawab Tantangan Perguruan Tinggi

Tidak hanya itu, Imigrasi Palu juga memulangkan satu warga negara Jepang yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Sementara satu lagi berasal dari Filipina, yang kasusnya lebih kompleks.

“Untuk WNA Filipina ini, kami berkolaborasi dengan Petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim). Ternyata yang bersangkutan sudah lama tinggal di Indonesia.

Dugaan kami, mungkin dulu sempat waktu rusuh di Filipina dia kabur ke Indonesia dia datang menyaru sebagai warga Indonesia,” ujar Arya.

Baca Juga: Unis Tangerang Lantik Pimpinan Baru 2025–2029, Siap Jawab Tantangan Perguruan Tinggi

Arya menambahkan identitasnya ketahuan saat bersangkutan (WNA Filipina) berniat membuat paspor WNI, namun ketelitian petugas Lantaskim mengungkap identitas asli WNA tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imigrasi Palu berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina.

Kedutaan mengonfirmasi status kewarganegaraannya, dan pihak Imigrasi meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar yang bersangkutan bisa kembali ke negaranya.

Baca Juga: Fildzah M Djafar Fokus Tiga Pilar untuk Angkat Kopi Daerah Menuju Global

Arya menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum keimigrasian sekaligus memastikan setiap orang yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan.

“Deportasi ini tidak hanya soal penegakan hukum, tapi juga menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tambahnya.

Dengan demikian, total delapan WNA dari berbagai negara telah kembali ke negaranya masing-masing setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Pelantikan ASKI DPD Sulteng 2025-2030, Target Jadikan Sulteng Pusat Kopi Nasional

Aturan deportasi di Indonesia diatur dalam UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 dan sanksinya meliputi pemulangan paksa (deportasi), denda (misalnya Rp1 juta/hari untuk overstay), dan penangkalan (larangan masuk kembali) paling lama 10 tahun.

Disinggung soal Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Arya mengatakan akan terus melakukan pengawasan ke berbagai daerah di Sulteng. Salah satu daerah yang dianggap rawan kata dia berada diwilayah Parimo lantaran sempat viral adanya dugaan aktivitas WNA yang masuk ke tambang emas ilegal.

“Kami sempat melakukan Timpora dan operasi gabungan dengan instansi setempat termasuk Polres Parimo juga. Namun belum tidak ditemukan akrivitas WNA,” pungkasnya (*)

Editor : Taswin
#Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu #Cina #WNA