RADAR PALU – Upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah membongkar dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Tamainusi kian mengerucut. Setelah sebelumnya menyita rumah mewah di Tallasa City Makassar senilai Rp1,2 miliar, tim penyidik kembali menyasar aset lain milik mantan Kepala Desa Tamainusi, AH, yang menjabat periode 2021–2025.
Terbaru, penyidik menyita satu bidang tanah di kawasan perumahan Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Tanah seluas 308 meter persegi itu tercatat dalam Sertifikat Tanda Bukti Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Maros atas nama AH.
“Benar bahwa penyidik Kejati Sulteng kembali melakukan penyitaan terkait perkara CSR Tamainusi berupa satu bidang tanah di kawasan perumahan di Kabupaten Maros seluas 308 meter persegi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, Jumat (12/12).
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menyita rumah mewah milik AH di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar. Berdasarkan bukti kuitansi, rumah tersebut dibeli dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Rangkaian penyitaan ini bukan yang pertama. Dalam proses penyidikan yang berjalan, Kejati telah mengamankan sejumlah aset lain, di antaranya tiga unit alat berat jenis excavator dan beberapa kendaraan roda empat, yakni satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dua unit Mitsubishi Triton (double cabin dan single cabin), serta satu unit Mercedes-Benz.
Selain itu, enam unit sepeda motor, uang tunai Rp50.550.000, dan berbagai dokumen pendukung juga turut diamankan penyidik.
Penyitaan ini menjadi langkah lanjutan Kejati Sulteng untuk menelusuri aliran dana CSR Tamainusi yang diduga dinikmati secara pribadi oleh mantan kepala desa tersebut.
Editor : Wahono.