Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Aset Tambahan Disita, Kejati Sulteng Bekukan Rumah Mewah Mantan Kades Tamainusi di Makassar

Wahono. • Rabu, 10 Desember 2025 | 17:51 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat melakukan penyitaan aset berupa satu unit rumah mewah milik mantan Kepala Desa Tamainusi, AH, di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat melakukan penyitaan aset berupa satu unit rumah mewah milik mantan Kepala Desa Tamainusi, AH, di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar

RADAR PALU – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR Desa Tamainusi kembali memasuki babak baru. Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi dan kediaman mantan Kepala Desa berinisial AH, penyidik kembali menyita satu unit rumah mewah milik AH di Makassar.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, membenarkan adanya penyitaan aset tersebut.

 

Ia mengatakan, rumah yang terletak di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar itu diduga dibeli menggunakan dana yang berkaitan dengan perkara CSR Tamainusi.

 

“Iya Pak, ada aset berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik AH yang disita penyidik terkait perkara CSR Tamainusi,” ujar Laode, Rabu (10/12). Berdasarkan kuitansi pembelian, nilai rumah tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

 

Penyitaan ini menambah daftar panjang aset AH yang sebelumnya telah dibekukan penyidik. Kejati telah lebih dulu menyita tiga unit alat berat jenis excavator serta sejumlah kendaraan roda empat, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dua Mitsubishi Triton—masing-masing tipe double cabin dan single cabin—serta satu mobil mewah Mercedes-Benz.

 

Selain itu, enam unit sepeda motor juga ikut diamankan. Penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp50.550.000 serta berbagai dokumen penting lainnya yang berpotensi menguatkan pembuktian perkara.

 

Kejati Sulteng menegaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dan menuntaskan proses penyidikan dugaan korupsi CSR yang menyeret mantan Kades Tamainusi tersebut.

Editor : Wahono.
#csr #kejati #makassar #morowali #sulteng #rumah