Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kisruh Proyek Perpustakaan Memicu Pengusulan Hak Angket DPRD, Sikapi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Wabup Parimo

Muchsin Siradjudin • Selasa, 2 Desember 2025 | 17:07 WIB
HAK ANGKET: Rapat paripurna DPRD Parimo yang turut membahas usulan hak angket, Senin (01/12/2025).(FOTO: ROY LASAKKA/RADAR PALU).
HAK ANGKET: Rapat paripurna DPRD Parimo yang turut membahas usulan hak angket, Senin (01/12/2025).(FOTO: ROY LASAKKA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Kisruh proyek strategis nasional gedung layanan perpustakaan senilai Rp8,7 miliar tampaknya memicu pengusulan hak angket oleh lima anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Usulan hak angket tersebut, menyusul adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan Wakil Bupati (Wabup) Parimo, H. Abdul Sahid.

Wabup Parimo diduga melakukan intervensi pada pencairan termin I, II, dan III terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda), Muhammad Sakti Lasimpala.

PPK diminta oleh Wabup Parimo untuk segera melakukan pencairan anggaran kepada Stenly, selaku pelaksana proyek gedung layanan perpustakaan yang menggunakan perusahaan CV Arawan. Meskipun, menurut PPK pekerjaan yang dilaksanakan CV Arawan belum memenuhi target untuk diberikan pencairan.

Namun, Wabup Parimo yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan intervensi tersebut, justru membantah dan menyatakan hal itu tidak benar.

Hak angket yang diusulkan oleh anggota DPRD Parimo, yakni Sutoyo, S.Sos, Candra Setiawan, S.Pd, M.Pd, Muhammad Irfain, SH, Salimun Mancabo, dan Yushar, disampaikan melalui surat yang dibacakan dalam rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas rancangan akhir RPJMD 2025-2029, 

Baca Juga: Rakor Membangun Sinergitas dan Kolaborasi Pembangunan Usaha Perhutanan Sosial dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan dan Agropolitan di Kabupaten Bu Senin (01/12/2025).

Dalam surat usulan tersebut menyatakan, pengusulan hak angket tersebut berdasarkan beberapa poin. Di antaranya, adanya dugaan kuat penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan oleh Wabup Parimo.

Selain itu, kelima anggota DPRD Parimo tersebut menduga kuat adanya indikasi intervensi terhadap proses administrasi dan teknis yang bukan menjadi kewenangan Wabup Parimo.

Kemudian, terjadi kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan daerah. Sehingga, dibutuhkan penyelidikan resmi oleh DPRD Parimo melalui pembentukan panitia angket.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Tantang KONI Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032!

Usulan hak angket tersebut, juga berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tata tertib dan fungsi pengawasan DPRD.

Menyikapi usulan hak angket itu, Bupati Parimo H. Erwin Burase, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi atau campur tangan dalam urusan politik di DPRD.

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Parimo. Menurutnya, ada dua jalan keluar untuk mengetahui persis persoalan tersebut.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sigi Ungkap Pembunuhan Wanita di Padende, Pelaku dan Korban Ternyata Punya Hubungan Khusus

“Pertama, pembentukan Pansus dan kedua, yaitu melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Parimo, Alfres M. Tonggiroh, kemudian menunda pembahasan terkait usulan hak angket dan menyampaikan penjadwalan kembali.(roy)



Editor : Muchsin Siradjudin
#DPRD Parigi Moutong #Pengusulan hak angket #Wabup Parimo #Dugaan penyalahgunaan wewenang #Kisruh proyek Perpustakaan