RADAR PALU – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH, Senin, (24/11).
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap aliran dan pemanfaatan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Barang bukti yang disita antara lain puluhan sertifikat atas nama AH, tiga unit alat berat jenis excavator, serta beberapa kendaraan roda empat, yaitu satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dua unit Mitsubishi Triton dengan varian double cabin dan single cabin, serta satu unit mobil mewah jenis Mercedes-Benz.
Selain itu, penyidik juga menyita enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50.550.000, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Sebagian barang bukti telah dibawa ke Kantor Kejati Sulawesi Tengah untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kejati Sulteng menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Wahono.