RADAR PALU - Upaya memperkuat tata kelola jaminan fidusia di Sulawesi Tengah memasuki fase baru. Melalui perluasan kolaborasi lintas sektor, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah membangun kemitraan strategis dengan para pelaku industri otomotif yang selama ini menjadi pengguna terbesar layanan fidusia nasional.
Langkah tersebut terlihat dalam pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dan Branch Manager Kalla Toyota Palu, Abd. Wahab Ramli, yang digelar untuk merumuskan peningkatan kepatuhan pendaftaran objek jaminan fidusia, khususnya dari sektor pembiayaan kendaraan.
Pertemuan ini menjadi bagian dari proyek perubahan bertajuk “Reformasi Tata Kelola Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Mencegah Hilangnya Potensi Pendapatan Negara”, sebuah inisiatif Kanwil untuk menghadirkan sistem fidusia yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan PNBP.
Dari diskusi tersebut, muncul beberapa strategi yang dinilai krusial bagi industri pembiayaan kendaraan. Mulai dari ketepatan waktu pendaftaran, kelengkapan data yang lebih akurat, hingga upaya sinkronisasi sistem antara pelaku usaha dan Kantor Wilayah.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pembenahan tata kelola fidusia tidak hanya menyentuh aspek administratif. Lebih jauh, ia menyebut keberadaannya sebagai fondasi perlindungan hukum bagi konsumen.
“Kerja sama dengan industri otomotif sangat penting. Setiap transaksi pembiayaan kendaraan harus tercatat jelas untuk menjamin perlindungan hukum,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Dari pihak industri, dukungan datang dari Kalla Toyota Palu. Abd. Wahab Ramli menyatakan bahwa perusahaan siap memperkuat kontrol internal dan memastikan seluruh objek fidusia didaftarkan sesuai regulasi.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai bagian dari kepatuhan kolektif.
Kemenkum Sulteng berharap sinergi ini menjadi contoh praktik kolaboratif antara pemerintah dan industri otomotif.
Dengan peningkatan tertib administrasi dan pemenuhan kewajiban fidusia, negara diharapkan mampu mengamankan potensi PNBP yang lebih besar.
Pada saat yang sama, masyarakat sebagai konsumen memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas setiap transaksi pembiayaan yang dilakukan. ***
Editor : Talib