RADAR PALU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penetapan Upah Minimum 2026, terutama setelah pemerintah memperluas rentang alfa menjadi 0,3–0,8 sesuai Putusan MK 168.
Dalam rapat pembahasan yang digelar secara daring pada Senin (17/11/2025), APINDO menilai perubahan rentang alfa tersebut dapat memicu tekanan tambahan pada sektor tertentu, terutama industri padat karya yang tengah berjuang menjaga daya saing di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Rapat ini dihadiri Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani, Sekretaris Umum Aloysius Budi Santoso, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Darwoto, Komite Pengupahan Matheus D. Sekardianto, Direktur Eksekutif Rudolf Saut, Direktur Riset & Komunikasi Denis Permana, serta jajaran pengurus DPP dan DPK dari seluruh Indonesia.
Banyak pengurus daerah menilai bahwa rentang alfa yang lebih lebar berpotensi menghasilkan kenaikan upah yang tidak sebanding dengan kemampuan usaha, terutama di wilayah yang masih menghadapi pemulihan ekonomi lambat.
Industri padat karya—seperti tekstil, alas kaki, dan garmen—menjadi sektor paling sensitif terhadap perubahan formula ini.
Selain isu alfa, daerah juga menyoroti, disparitas upah antarwilayah yang semakin lebar, ketidakpastian penerapan upah sektoral, serta kebutuhan skema perlindungan sektor rentan agar tidak terjadi penurunan produksi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah, melalui berbagai kanal dialog, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum 2026 harus berbasis data kuat dan mencerminkan kondisi ekonomi daerah.
Rasio nasional antara Upah Minimum (UM) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 0,78 disebut menjadi batas penting untuk menjaga ruang penyesuaian yang realistis tanpa memicu gejolak di pasar tenaga kerja.
Dari sisi dunia usaha, APINDO berpandangan bahwa formulasi upah ideal harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Baca Juga: Energi SPBU Lasitae Kembali Beroperasi, Pertamina Perkuat Standar Layanan di Sulawesi
Tanpa keseimbangan tersebut, kenaikan UM justru berpotensi kontraproduktif karena mendorong efisiensi tenaga kerja secara drastis atau relokasi industri ke daerah dengan biaya produksi lebih rendah.
APINDO menekankan tiga pilar yang harus diperkuat yakni, Pertama, Basis data yang akurat, terutama terkait pembaruan KHL berbasis Susenas BPS serta prinsip living wage ILO.
Kedua, Koordinasi erat dengan pemerintah daerah, mengingat kondisi ekonomi regional sangat beragam, dan Ketiga, Kolaborasi konstruktif antara seluruh pemangku kepentingan, agar keputusan UM 2026 tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan berkelanjutan.
Baca Juga: UMKM Morowali Melejit, IMIP Jadi Penggerak Ekonomi Baru di Kawasan Timur
Dari perspektif ekonomi dan bisnis, isu UM 2026 tidak hanya soal angka, tetapi soal keseimbangan antara produktivitas dan biaya tenaga kerja.
Industri berorientasi ekspor menghadapi tekanan tambahan berupa pelemahan permintaan global dan biaya logistik yang fluktuatif.
Jika UM naik tanpa diimbangi produktivitas, margin usaha dapat tergerus, memengaruhi investasi dan peluang kerja baru.
Sebaliknya, bila UM terlalu rendah, daya beli pekerja melemah dan menghambat konsumsi domestik yang merupakan salah satu motor utama ekonomi Indonesia.
Karena itu, penetapan UM 2026 menjadi uji penting apakah kebijakan upah Indonesia mampu mengikuti dinamika global tetapi tetap melindungi pekerja dan keberlanjutan usaha.
APINDO memastikan akan terus mengambil peran aktif dalam proses ini untuk mewujudkan keputusan yang objektif, transparan, dan tepat waktu, sekaligus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan. ***
Editor : Talib