Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean, ESDM Ungkap Kajian Teknis dan Ekonomi

Muhammad Awaludin • Kamis, 13 November 2025 | 23:28 WIB
Mifta/Radar Bali Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi (jilbab hijau) saat menjadi pembicara di IPOC 2025.
Mifta/Radar Bali Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi (jilbab hijau) saat menjadi pembicara di IPOC 2025.

RADAR PALU – Pemerintah memastikan bahwa implementasi mandatori B50 atau campuran biodiesel 50% dalam solar belum akan diberlakukan secara menyeluruh pada 2025. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap kajian teknis, ekonomi, dan kesiapan industri agar penerapannya benar-benar “clear and clean.”

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiyani Dewi menjelaskan, pemerintah sedang menuntaskan sejumlah kajian strategis sebelum menetapkan keputusan final. Kajian tersebut mencakup aspek teknoekonomi, teknis, hingga harga pokok produksi (HPP) dan harga indeks pasar (HIP) untuk biodiesel.

“Semua tergantung hasil kajian yang sedang berlangsung dan kesiapan teknis di lapangan,” ujar Eniya dalam sesi konferensi IPOC 2025 di Bali International Convention Center (BICC), The Westin Nusa Dua, Kamis (13/11/2025). 

Menurut Eniya, beroperasinya Kilang Balikpapan pada November 2025 turut mengubah peta energi nasional. Produksi solar diproyeksikan mengalami surplus 6–9 juta kiloliter, yang berpotensi diekspor atau dialihkan untuk konsumsi dalam negeri. “Hitungan surplusnya harus dihitung ulang,” katanya. 

Salah satu opsi yang tengah dikaji pemerintah adalah penyesuaian kadar campuran biodiesel untuk segmen non-subsidi, agar distribusi bahan baku sawit tetap seimbang. Pemerintah tetap akan memberikan biosolar bersubsidi bagi pengguna Public Service Obligation (PSO), sementara pasar non-PSO akan mengikuti mekanisme pasar.

“Penurunan campuran biodiesel di pasar non-subsidi bisa menjaga pasokan untuk B50 di sektor subsidi,” jelasnya. Eniya menambahkan, produktivitas CPO nasional tahun depan diperkirakan tidak tumbuh signifikan sehingga perlu strategi efisien untuk menjaga keseimbangan pasokan.

Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan biofuel tetap sama, menjaga harga sawit, menekan emisi karbon, dan membuka lapangan kerja baru. Namun kebijakan, kata dia, harus menyesuaikan kapasitas riil industri dan pasokan bahan baku.

“Kalau implementasi B50 harus buka lahan sampai dua juta hektare, itu tidak realistis dalam  waktu dekat. Kebijakan akan disesuaikan dengan kondisi supply, volume, dan harga,” ujar Eniya. 

Untuk itu, pemerintah memastikan mandatori B50 akan diterapkan bertahap dan terukur, dengan prinsip transparansi, koordinasi lintas sektor, dan kesiapan dari hulu hingga hilir. 

“Implementasi B50 harus clear and clean. Semua pihak, dari produsen CPO, pengolah biodiesel, hingga pengguna akhir harus siap,” tegas Eniya.

Sementara itu, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono dalam pidato pembukaan IPOC 2025 mengapresiasi keberlanjutan kebijakan biofuel pemerintah seperti B35 dan B40. Ia menyebut program tersebut sebagai “mahakarya tata kelola yang cerdas” karena berhasil memperkuat permintaan domestik dan menjaga stabilitas harga sawit.

“Kebijakan ini menciptakan fondasi permintaan dalam negeri, menurunkan emisi, dan memberi jaring pengaman bagi petani sawit. Ini kebijakan yang brilian secara nasional,” kata Eddy.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Industri Sawit #esdm #biofuel #mandatori B50 #Kebijakan energi