RADAR PALU - Pengurus Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Dialog Penguatan Ekosistem Musik sebagai upaya mendorong penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Kesenian di daerah ini.
Kegiatan tersebut berlangsung di Café Ondewei, Jalan Setiabudi Palu, Jumat malam (7/11/2025), dengan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Rudi Dewanto, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda Sormin serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Luky Julianto.
Ketua PAPPRI Sulteng, Umaryadi Tangkilisan, menjelaskan bahwa dialog ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang implementasinya di Sulawesi Tengah masih terkendala karena belum adanya peraturan teknis di daerah.
“Dialog ini diharapkan dapat mengurai kebuntuan regulasi daerah, sekaligus mendorong lahirnya Peraturan Gubernur agar penyelenggaraan kebudayaan di Sulteng dapat berjalan maksimal. Dengan adanya regulasi itu, para pekerja seni dan pelaku budaya akan memperoleh dukungan moral maupun material untuk menumbuhkan ekosistem karya yang kuat dan mandiri,” ujarnya.
Umaryadi menambahkan, dialog tersebut juga bertujuan menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, melalui sinkronisasi antara UU, Perda dan Perkada sebagai dasar hukum penyelenggaraan kebudayaan daerah.
Menurutnya, UU No. 5 Tahun 2017 telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Perda No.8 Tahun 2021 tentang penyelanggaraan Kebudayaan Daerah, namun hingga kini Pergub yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut belum diterbitkan.
“Melalui forum ini, kami berharap semua pihak dapat memahami secara rinci tahapan penyusunan produk hukum, mulai dari Undang-Undang di tingkat pusat hingga menjadi Peraturan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Pergub. Kehadiran Pergub ini penting sebagai landasan tata kelola dan sistem berkesenian di Provinsi Sulteng, sekaligus untuk mewujudkan kesejahteraan bagi para budayawan dan seniman,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada pekerja musik dan budayawan, yang tergolong sebagai kelompok pekerja rentan, agar dapat mengakses program BPKS Ketenagakerhaan melalui pembiayaan APBD.
“Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, budayawan, dan seniman di Sulteng diharapkan menjadi jembatan untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku seni dan budaya di daerah ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Rudi Dewanto, yang mewakili Gubernur Sulteng, menyampaikan dukungan pemerintah terhadap upaya pembentukan rekomendasi Pergub, termasuk dalam hal perlindungan pekerja seni dan budaya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Rudi menjelaskan bahwa bentuk perhatian Gubernur Sulteng Anwar Hafid terhadap pelaku seni dan budaya telah diwujudkan dalam setiap kegiatan seremonial Pemprov Sulteng dengan melibatkan seniman lokal.
“Pak Gubernur sudah menegaskan agar dalam setiap kegiatan pemerintah provinsi dapat menampilkan musik dan karya seniman daerah. Ini bentuk komitmen beliau untuk memberikan ruang dan perhatian bagi pekerja seni dan budaya di Sulteng,” ungkapnya.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda Sormin, turut menyampaikan bahwa keresahan para pekerja seni dan budaya di Sulteng terkait belum adanya landasan hukum yang kuat sudah sering sampai ke pihaknya, terutama melalui lembaga PAPPRI Sulteng.
“Saya berharap dari pertemuan ini lahir rekomendasi yang ditandatangani pihak-pihak terkait, yang dapat menjadi dasar pembentukan regulasi berpihak pada kesejahteraan dan perlindungan pekerja seni dan budaya di Sulawesi Tengah,” harapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Luky Julianto, pada kesempatan yang sama memaparkan sejumlah manfaat bagi pekerja seni dan budaya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja seni dan budaya bisa dikategorikan sebagai pekerja rentan yang memerlukan perlindungan. Melalui program ini, mereka berhak atas jaminan kecelakaan kerja, perawatan medis, hingga santunan bagi ahli waris jika terjadi risiko meninggal dunia,” jelasnya.
Dengan adanya dialog tersebut, diharapkan terbentuk komitmen bersama antara pemerintah, lembaga hukum, dan para pelaku seni untuk memperkuat ekosistem musik serta mendorong percepatan lahirnya Pergub Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Sulawesi Tengah. (ron)
Editor : Rony Sandhi