RADAR PALU - Inspektorat masih terus mengumpulkan bukti terkait dugaan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ‘Siluman’ di Pemkot Palu. Proses pemeriksaan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga 2 November 2025 mendatang.
Pihak Inspektorat sedang mengumpulkan bukti di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Satpol PP, Dinas Kesehatan serta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu. 4 OPD ini menjadi dinas yang terbesar dalam penerimaan P3K tahun 2025.
Hanya saja, dia belum dapat berbicara banyak ihwal bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh Tim Investigasi dari Inspektorat. Dia menyebut, informasi yang dapat disampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti hingga awal November 2025.
Baca Juga: Tercatat 139 Kasus HIV Baru di Kota Palu Sepanjang 2025
Sebelumnya berdasarkan informasi yang disampaikan sumber Radar Palu, salah satu yang masuk dalam list pemeriksaan tersebut, bahwa diduga ada 391 data yang disinyalir sebagai P3K Siluman, terbesar diduga berada di Dinkes dan Disdikbud. Informasi ini sambung sumber, merupakan data yang beredar di jajaran pegawai Pemkot Palu.
Inspektur Inspektorat Kota Palu, Mohamad Rizal mengatakan itu bukan data riil, baru sebatas dugaan. Pihaknya sambung dia, harus berhati-hati sebelum mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), sebab kata dia, hal ini menyangkut nasib orang lain.
“Mereka bisa dipecat kalau memang terbukti, makanya kami harus memastikan betul datanya. Silahkan ditanyakan kepada yang memberi data,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (27/10/2025).
Rizal menjelaskan kurang lebih terdapat 30 kriteria yang menjelaskan soal P3K baik tenaga teknis, tenaga kesehatan hingga jabatan fungsional guru. Puluhan kriteria ini tertuang dalam aturan perundang-undangan yang harus dipelajari oleh Inspektorat terkait P3K. “Jadi tidak hanya melihat absensi pegawai dan lain-lain,” katanya.
Saat ini sambung RIzal, mereka sedang melengkapi data sebelum menentukan siapa saja yang akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. (ril)
Editor : Rony Sandhi