RADAR PALU – Penanganan hukum terhadap Sepriyanus Tolule (ST), mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu, kembali dipersoalkan oleh kuasa hukumnya. Melalui pernyataan resmi, kuasa hukum ST dari Kanoana Law Firm, Ito Lawputra, S.H., S.I.Kom., M.H, menyatakan bahwa penetapan dan penahanan terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan tidak adil.
Menurut Ito, ST sebenarnya telah menunjukkan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian keuangan Perumda Palu berdasarkan temuan dari Inspektorat Daerah Kota Palu. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani, ST menyatakan kesanggupan mengganti kerugian sebesar Rp206.812.028.
Pengembalian tersebut telah dirancang dalam bentuk skema cicilan gaji sejak tahun 2023, yaitu:
Tahun 2023: Pemotongan gaji selama 3 bulan (September, Oktober, November) sebesar total Rp18.895.000.
Tahun 2024: Pemotongan gaji selama 2 bulan (Agustus dan September) sebesar total Rp6.000.000
Tahun 2025: Pemotongan gaji selama 5 bulan (Maret, April, Mei, Juni, dan THR) sebesar total Rp31.492.000
Dari total tanggung jawab keuangan sebesar Rp206 juta lebih, telah dilakukan pengembalian secara bertahap, dengan sisa tanggungan sebesar Rp150.425.028 yang dijanjikan akan dilunasi paling lambat 31 Desember 2025.
Sebagai jaminan tambahan, ST juga telah menyerahkan sertifikat hak milik tanah dengan nomor SHM 04101 atas namanya.
Meskipun ST telah menunjukkan komitmen dan menyerahkan jaminan aset, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu tetap melanjutkan proses hukum dan menetapkan ST sebagai tersangka.
“Niat baik klien kami untuk mengembalikan kerugian negara telah diabaikan. Padahal ia bersedia menyicil dan telah menyerahkan jaminan sertifikat tanah,” kata Ito Lawputra kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ito menyoroti adanya perlakuan yang dianggap tidak adil dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut ada sejumlah pejabat lain di lingkungan Perumda Kota Palu yang juga menerima dana, namun tidak diproses hukum karena telah mengembalikan uang tersebut.
Beberapa di antaranya disebutkan dengan inisial, antara lain: inisial IA mengembalikan dana sebesar Rp15.760.080, inisial RBR mengembalikan dana sebesar Rp31.520.160, Inisial IN mengembalikan dana sebesar Rp41.597.099, inisial Prof. AR (Dewan Pengawas) mengembalikan dana sebesar Rp21.005.052
“Ini kan tidak adil. Ada yang sudah mengembalikan uang, lalu kasusnya dihentikan. Tapi kenapa klien kami yang juga bersedia mengembalikan secara bertahap justru dipidanakan?” ujar Ito.
Kuasa hukum ST berharap agar upaya kliennya untuk mengganti kerugian negara dapat menjadi pertimbangan dalam proses peradilan nanti. Ia juga mendesak Kejari Palu untuk bersikap adil dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati dana tersebut.
“Kami minta proses hukum berjalan adil dan transparan. Jangan hanya karena seseorang sudah mengembalikan dana lalu lolos dari jerat hukum, sementara yang lain yang punya itikad baik malah dihukum,” tutup Ito. (ron)
Editor : Rony Sandhi