Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Organisasi Pers di Sulteng Kecam Pemanggilan TVRI oleh KPID

Wahono. • Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:54 WIB
PULUHAN jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, menggelar unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran di Palu, Jumat (24/5).
PULUHAN jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, menggelar unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran di Palu, Jumat (24/5).

 

RADAR PALU - Tiga organisasi pers di Sulawesi Tengah, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, menyatakan keberatan atas langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulteng untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di Perumda Palu, yang menyeret salah satu komisioner KPID sebagai tersangka.

Dalam pernyataannya, IJTI Sulawesi Tengah menilai tindakan KPID Sulteng tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers serta independensi lembaga penyiaran publik.

IJTI menegaskan, jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan pemanggilan klarifikasi yang dapat menekan redaksi.

“Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi. KPID seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS),” tegas Ketua IJTI Sulteng, Rolis Muchlis.

Sementara itu, AJI Kota Palu dalam pernyataan resminya menyebut surat pemanggilan KPID kepada Kepala Stasiun TVRI Sulteng merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap media.

Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, menyatakan bahwa langkah tersebut telah keluar dari koridor kewenangan KPID yang semestinya hanya mengawasi konten siaran, bukan mengadili karya jurnalistik.

“Ini preseden buruk. Jika dibiarkan, lembaga penyiaran bisa takut menyuarakan kritik terhadap pejabat publik karena ancaman pemanggilan,” ujarnya. AJI mendesak KPID segera menarik surat pemanggilan tersebut dan menghormati independensi lembaga penyiaran publik seperti TVRI.

Senada, PFI Palu juga menilai pemanggilan TVRI Sulteng sebagai tindakan yang keliru dan berpotensi menekan kebebasan pers. Ketua PFI Palu, Muhammad Rifki, menyatakan bahwa pers bekerja berdasarkan fakta dan dilindungi undang-undang.

“Kami mendukung TVRI tetap profesional dan berpegang pada prinsip jurnalistik. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu,” tegasnya.

Ketiga organisasi tersebut menegaskan, tindakan KPID Sulteng telah mencederai semangat demokrasi dan prinsip check and balance.

Mereka menyerukan agar seluruh jurnalis di Sulteng tetap independen, profesional, serta tidak gentar terhadap tekanan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sementara itu, Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin menjelaskan.....

 

bahwa surat yang dikirim kepada TVRI Sulteng bukan merupakan surat teguran atau sanksi, melainkan undangan untuk memberikan klarifikasi terkait isi pemberitaan yang menyinggung lembaga.

Menurut Andi, persoalan ini bermula pada Jumat (3/10), tak lama setelah pihaknya menerima informasi tentang penahanan salah satu komisioner KPID berinisial ST. Pembahasan resmi dilaksanakan pada Senin (6/10) untuk dibahas dalam rapat pleno.

 

“Hasil pleno memutuskan agar kami mengundang pihak TVRI Sulteng untuk memberikan klarifikasi. Surat itu resmi dari lembaga, bukan panggilan pribadi dan bukan pula bentuk sanksi,” jelas Andi, Selasa (7/10).

Editor : Wahono.
#ijti #pers #kpid #palu #PFI #sulteng #Penyiaran #aji #tvri