Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Begini Cara Melaporkan Konten Hoaks, Disinformasi, dan Deepfake di Media Sosial

Agung Sumandjaya • Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:43 WIB

Ilustrasi hoax. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi hoax. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
RADAR PALU – Hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), hingga deepfake semakin sering muncul di dunia maya. Konten menyesatkan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa menimbulkan perpecahan dan keonaran. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan hoaks dan DFK bisa terjerat pidana berat. 

 

Ancaman Hukum Penyebar Hoaks

Beberapa aturan pidana yang menjerat pelaku hoaks antara lain:

Masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan konten di media sosial yang berisi berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian atau SARA serta radikalisme atau terorisme.

 

Cara Melaporkan Konten Hoaks dan DFK

Jika menemukan konten berisi hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian, maupun deepfake, masyarakat bisa melaporkannya lewat beberapa jalur resmi:

Kirim screenshot dan URL ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Laporan kemudian akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti dan bisa dipantau melalui trustpositif.kominfo.go.id.

Dengan melaporkan konten hoaks, disinformasi, DFK, maupun deepfake, masyarakat berkontribusi menjaga ruang digital tetap sehat. Bijak bermedsos bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi sesama dari dampak kabar palsu. (*/red)

Editor : Agung Sumandjaya
#TangkalHoax #kemenkomdigi #disinformasi #deepfake #medsos