Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp450 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu pada Kamis (28/8/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak menyesali perbuatannya," tegas Dwi Hatmodjo.
Namun, salah satu hakim anggota, Sri Agung Mikael, menyampaikan dissenting opinion. Menurutnya, uang persediaan (UP) APBD 2021 sebesar Rp900 juta dikelola secara tidak sah oleh bendahara pengeluaran, Asri Taufiq.
Terlepas dari alasan diajukan oleh terdakwa mengenai penggunaan dana untuk penanggulangan COVID-19, klaim tersebut tidak didukung dengan dokumen valid.
"Asri Taufiq mengaku telah menyerahkan Rp450 juta kepada terdakwa dan Rp89,2 juta kepada staf Bupati, namun tidak ada bukti sah mendukung klaim tersebut. Dokumen pertanggungjawaban digunakan dalam proses pencairan dana juga terbukti dipalsukan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pencairan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp900 juta pada 2021 oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morut.
Dana itu digunakan untuk membayar perjalanan dinas tahun 2020 sebesar Rp539,2 juta, perjalanan dinas 2021 sebesar Rp139,7 juta, dan medical check-up Rp30 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penggunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp539,2 juta karena sebagian besar dialokasikan untuk kegiatan tahun sebelumnya yang dibayarkan setelah anggaran berakhir.
JPU menuntut Asrar Abdul Samad 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp450 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Tidak terima dengan vonis hakim, Asrar Abdul Samad bersama penasihat hukumnya, A. Nindya Ghita dan Abdul Muin, langsung menyatakan banding.
"Putusan tadi tidak sesuai fakta hukum, olehnya saya menyatakan upaya hukum banding," tegas Asrar.
Penasihat hukumnya Nindua Ghita juga menegaskan banding tersebut.
"Kami menyatakan banding dalam waktu secepatnya," imbuhnya.
Selain Asrar, terdakwa lain yang juga divonis yakni Rijal Thaib Sehi (Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Morut) serta Asri Taufiq (bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morut). (ham)
Editor : Agung Sumandjaya