RADAR PALU - Sejumlah pengusaha rumah makan di Kota Palu, khususnya yang usaha rumah makannya yang disegel Pemkot Palu mengadu ke anggota DPR RI Muhidin Said.
Hal itu disampaikan pedagang rumah makan yang disegel Pemkot Palu, saat kegiatan dialog dan silaturahmi komunitas pelaku ekonomi dan usaha Sulawesi Tengah, di salah satu cafe di Kota Palu, Sabtu (9/8/2025).
Salah seorang pedagang warung makan Sari Laut kepada Muhidin Said menyampaikan uneg-uneg dan berharap bisa ada solusi terhadap lima usaha rumah makan yang disegel karena tidak membayar pajak rumah makan 10 persen.
“Terus terang pak saya pribadi tidak paham penerapan pajak 10 persen dan sangat memberatkan. Saya akui menunggak pajak dan berharap bisa bernegosiasi pembayarannya,” ujarnya.
Dia berharap agar dengan dialog bersama Muhidin Said bisa menjadi jembatan untuk mengkomunikasikan dengan pemerintah Kota Palu, sehingga pedagang yang rumah makannya disegel pemerintah bisa kembali berjualan.
“Saya tetap disegel dan tidak bisa jualan kami mau hidup bagaimana, sementara dengan berjualan kami bisa menghidupi keluarga kami,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner Kota Palu Bino A. Juwarno, SH MK mengungkapkan, mewakili pedagang kuliner yang usahanya disegel pihak Pemkot Palu melalui Bapenda sangat berhadap ada komunikasi yang baik dengan Pemkot Palu agar nasib para pedagang yang usahanya disegel bisa ada solusi.
“Melalui pertemuan ini kami berharap kepada pak Muhidin sebagai perwakilan kami bisa mengkomunikasikan dengan Pemkot Palu atau melalui ini Wakil Walikota yang juga anak dari pak Muhidin. Kasian para pedagang ini sudah tidak bisa menjalankan usaha, kami berharap difasilitasi untuk ada solusi biar para pendagang ini bisa jualan lagi,” harapnya.
Menjawab curhat para pedagang rumah makan, anggota DPR RI Dapil Sulteng Muhidin Said mengatakan, untuk pajak 10 persen itu menjadi kewenangan dari Pemkot Palu. Muhidin akan mencoba mengkomunikasikan, karena hal itu bukan kewenangan pemerintah pusat tapi pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Palu.
“Kalau soal kewenangan pajak itu saya kira semua daerah menerapkan, karena pajak memang harus dibayar semua masyarakat termasuk pelaku usaha. Terkait apa yang disampaikan, saya mencoba mengkomunikasikan saja apa yang sudah disampaikan. Tapi saya tidak janji saya coba komunikasikan dan semuanya menjadi kewenangan Pemkot Palu,” pungkasnya.
Dialog bersama anggota DPR RI Muhidin Said selain dihadiri para pelaku usaha juga dihadiri Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae, pengusaha kontruksi jalan Rudy Chandra, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng Wijaya Chandra, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Palu Gufran Ahmad. (ron)
Editor : Rony Sandhi