Nasabah KPR BTN, menyebut hal itu terkait dengan sistem penagihan yang dilakukan bank BUMN tersebut.
Salah satu nasabah yang bermukim di Perumahan Kalukubula, mengaku kaget ketika melihat rumahnya sudah ditempelkan stiker oleh pihak BTN.
Memang dia mengakui lewat beberapa hari membayar KPR, dari tanggal jatuh tempo pada 25 Juni 2025.
“Jatuh tempo tanggal 25, bayar di tanggal 27, tau-taunya so (sudah) dipasang begini (stiker). Bagaimana kalau menunggak 3 bulan dorang (mereka) cabut barangkali atapnya rumah,” ucap nasabah yang enggan dikorankan namanya tersebut.
Dia mengaku pemasangan stiker ini terlalu berlebihan. Sebab, dirinya baru sebulan terlambat membayar KPR. Padahal, beberapa tetangganya nanti setelah berbulan-bulan tidak membayar baru dipasangi stiker dari BTN.
“Tidak enak juga dilihat tetangga, saya yang baru sebulan terlambat, dikiranya tidak pernah membayar berbulan-bulan atau lari dari tanggungjawab. Dulu saya juga pernah sebulan menunggak sebulan cuma tidak ada sampai ditempel stiker kayak begini. Nanti sekarang ini,” jelasnya.
Sementara itu, Agung nasabah BTN lainnya juga mengaku juga mendapat semacam intimidasi dari whatsapp pemberitahuan dari pihak BTN, yang menyebut akan menempelkan stiker bila angsuran tidak segera dibayarkan. Meski, warga di Kelurahan Lasoani tersebut baru sebulan menunggak KPR.
“Bunyinya seperti mengintimidasi nasabah. Mohon untuk segera melakukan pembayaran angsuran hari ini, sebelum datang petugas penagihan ke rumah sore ini untuk tempel stiker menunggak,” katanya menyampaikan isi whatsapp dari penagih BTN.
Ketika ditanyakan, terkait baru sebulan KPR belum dibayar sudah ada peringatan untuk menempel stiker menunggak, Agung menyampaikan, orang di balik akun whatsapp tersebut menyampaikan bahwa itu sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan, dia juga pernah menunggak sebulan tidak ada ancaman pemasangan stiker semacam itu.
“Aturan ini kapan berlakunya? Dulu saya pernah juga menunggak beberapakali, tidak pernah diancam mau pasang stiker, paling hanya pemberitahuan berupa surat. Dan itu tetap kami bayarkan, beserta semua denda-dendanya,” jelasnya.
Lanjut nasabah itu, tidak hanya melakukan penagihan lewat whatsapp saja, sebulan sebelumnya bahkan ada orang yang mengaku dari BTN sampai datang ke rumah untuk menagih, walaupun baru lewat beberapa hari dari jatuh tempo pembayaran.
“Kami terima ditagih sampai ke rumah jika memang sudah berbulan-bulan tidak membayar. Ini kan baru sebulan, kan ada dendanya, dan akan kami bayarkan semua dan tidak sampai berbulan-bulan. Cara-cara penagihan itu buat nasabah jadi tidak nyaman. Seperti kami ini mau lari dari tanggungjawab,” tegasnya.
Dia pun mengkritisi kebijakan yang terkesan sepihak dari BTN ini, padahal BTN sebagai perusahaan milik Negara, yang tujuan keuntungannya juga dikembalikan kepada Negara dan rakyat Indonesia seharusnya lebih mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik atau nasabahnya dan lebih humanis lagi tidak selayaknya debt collector dalam menagih.
“Kalau ada kebijakan baru harusnya disosialisasikan dulu. Jangan tiba-tiba begitu. Ini saya lihat baru tahun ini orang BTN ancam pasang stiker atau datang ke rumah nasabah, meski baru sebulan telat membayar. Saya sudah 12 tahun jadi nasabah KPR BTN, baru kali ini dibuat tidak nyaman begini. Kecuali tadi saya berbulan-bulan tidak bayar, coba diubah lah cara-cara penagihan yang buat nasabah tidak nyaman,” ujarnya.
Dikonfimasi terpisah, Kepala Cabang BTN Palu, Sigit Sulistiyo menyampaikan, bahwa pola penagihan seperti yang dikeluhkan nasabahnya tersebut sudah sejak dulu dan itu ada dalam perjanjian kredit. “Namanya angsuran di manapun tempatnya harus dibayar sebelum jatuh tempo,” kata Sigit, Rabu sore (30/7/2024).
Bila sudah jatuh tempo kata dia, nasabah pasti akan didatangi rumahnya. Perjanjian kredit kata dia, kerap tidak dibaca tuntas oleh calon nasabah KPR dan langsung tanda tangan. “Di PK ada mas terkait penempelan stiker itu. Kalau sampai ditempel stiker, biasanya konsumen tidak respon atas tagihan yang dilayangkan,” singkatnya. (win)
Editor : Agung Sumandjaya