KPK Sita Moge Milik Bupati Buol Rishayudi Triwibowo, Terkait Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

Rony Sandhi • Dipublikasikan Rabu, 23 Juli 2025 | 18:53 WIB
DISITA : KPK menyita satu unit motor bermerk Harley Davidson dari mantan staf khusus (stafsus) Menaker era Ida Fauziyah, Rishayudi Triwibowo yang kini menjabat Bupati Bu
DISITA : KPK menyita satu unit motor bermerk Harley Davidson dari mantan staf khusus (stafsus) Menaker era Ida Fauziyah, Rishayudi Triwibowo yang kini menjabat Bupati Bu

RADAR PALU - Motor gede (Moge) merk Harley Davidson milik mantan staf khusus (Stafsus) Menaker era Ida Fauziah, Rishayudi Triwibowo yang saat ini mejabat Bupati Buol disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan Moge tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan kasus pemerasan pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025) mengatakan, penyitaan Moge dilakukan pada, Senin (21/7).

“KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri)," katanya.

Menurut Budi Prasetya penyitaan aset berupa Moge itu dilakukan sebagai upaya mengumpulkan alat bukti dan pemulihan hasil tindak pidana korupsi. Motor Harley Davidson berkelir merah hitam itu saat ini telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

"Hasil sitaan satu unit kendaraan jenis Moge sudah ditempatkan di Rupbasan KPK," tegas Budi.

Budi Praseyta menjelaskan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah ditahan lembaga antirasuah, pada Kamis (17/7/2025).

Keempat tersangka yang ditahan itu antara lain, Suhartono (S) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto (HY) Dirjen Binapenta periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan; Wisnu Pramono (WP) mantan Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2017–2019; serta Devi Angraeni (DA), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker periode 2024–2025.

Sementara empat lainnya belum ditahan. Mereka yakni, Gatot Widiartono (GW) Koordinator Bidang Analis dan Pengendalian TKA 2021-2025; Putri Citra Wahyoe (PCW) Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; Jamal Shodiqin (JS) Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; Alfa Eshad (AE) Staf Direktorat PPTKA 2019-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen perizinan penting bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. Pengurusan izin ini dilakukan di Direktorat PPTKA, di bawah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Namun dalam praktiknya, proses tersebut diduga menjadi ajang pemerasan oleh sejumlah oknum pejabat dan pegawai.

“Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker diduga melakukan pemerasan kepada para pemohon," ucap Setyo.

Menurut Setyo, pemerasan dilakukan melalui berbagai modus, seperti memberi informasi kekurangan berkas kepada pemohon yang sudah memberi atau berjanji memberi uang. Sementara pemohon yang tidak membayar, tidak diberi informasi atau bahkan tidak diproses. 

“Petugas di Kemnaker juga secara aktif menawarkan ‘bantuan’ untuk mempercepat pengesahan RPTKA dengan imbalan sejumlah uang, yang kemudian disetorkan ke rekening tertentu,” ungkapnya.

Bahkan, pemohon yang tidak membayar juga dipersulit dalam proses wawancara via Skype yang menjadi syarat dalam penerbitan RPTKA. 

“Jadwal wawancara dengan TKA diatur manual. Jika tidak memberi uang, jadwal tidak diberikan, dan ini bisa menghambat izin kerja dan tinggal TKA,” ujar Setyo.

Akibat keterlambatan tersebut, perusahaan dikenakan denda Rp 1 juta per hari, yang akhirnya membuat banyak pemohon terpaksa membayar uang pelicin. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta menindak tegas pihak-pihak yang masih berperan aktif dalam praktik korupsi di lingkungan Kemnaker. “KPK tidak akan mentoleransi tindakan korupsi yang menyusahkan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menjalankan kewajiban administratifnya secara sah,” pungkasnya.

Tim Hukum Bupati Buol Rishayudi Triwibowo, Jamrin dihubungi Radar Palu Jawa Pos Group, Rabu sore (23/7/2025) mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Jamrin menyebutkan saat ini Bupati Rishayudi Triwibowo sedang berada di Jakarta dalam beberapa agenda pertemuan di antaranya, agenda di DPR RI dan dalam rangka menghadiri HUT PKB ke-27 dan beberapa agenda lainnya.

“Saya malah belum dapat informasi kalau ada motor gede milik beliau (Bupati Rishayudi Triwibowo) yang disita KPK. Nanti kalau ada informasi atau penjelasan dari beliau saya informasikan Kembali,” ujarnya. (*/ron)

Editor : Rony Sandhi
Bupati Buol Rishayudi Triwibowo KPK Sita Moge Pemerasan TKA di Kemenaker