Agenda persidangan pun masih berkutat dalam pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng.
Seperti yang berlangsung pada Rabu (16/7/2025) lalu, di mana agenda sidang masih berkutat pada keterangan saksi ahli dari pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan ahli dari Inspektur Tambang.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Akbar Isnanto ini, sebelumnya pada Selasa (15/7/2025) sempat ditunda, dan dilanjutkan keesokan harinya.
Saksi pertama dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Prasti Siramba pada keteranganya, menyebutan, bahwa dirinya yang turun bersama penyidik Polda Sulteng pada tanggal 10 April 2023, melalukan pengambilan titik koordinat di wilayah Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Dari hasil pengambilan titik koordinat yang ditunjukan oleh penyidik, dan setelah dilakukan overlay dengan Peta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) CV Selaras Maju milik terdakwa Steven Kambey, koordinat yang diambil berada di luar batas persetujuan IPPKH.
“Ada empat titik yang kami ambil koordinatnya, kemudian kami masukan ke aplikasi dan dioverlay denga peta IPPKH perusahaan, maka kami ketahui bahwa titik tersebut diluar dari IPPKH. Sedangkan alat berat saya lihat berada di jalan hauling PT Oti Eya Abadi,” ucap Ahli.
Dia juga menjelaskan, bahwa CV Selaras Maju memang memiliki IUP maupun IPPKH. IPPKH kata dia, merupakan syarat dasar, bila dalam suatu IUP terdapat kawasan hutan. Bila melakukan operasi di luar IPPKH dan masuk kawasan hutan, maka ada konsekuensi hukum yang akan diterima.
Saksi juga sempat ditanyakan terkait status hutan di lokasi yang dimaksud. Dia pun mengakui, bahwa belum ada penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, di lokasi yang diduga terjadi tambang illegal. Apabila ditemukan adanya illegal mining, maka akan dilihat, bila dilakukan sebelum undang-undang Cipta Kerja disahkan maka akan dikenakan sanksi administratif. Ahli juga membenarkan, jika CV Selaras Maju telah membayar denda administratif sebesar Rp7,2 miliar sesuai SK IPPKH.
Adapun saksi kedua yang dihadirkan JPU, Rustam Efendi, yaitu Inspektur Tambang, Andi Irfan yang menarangkan, bahwa melakukan penambangan di luar IPPKH tidak dibenarkan meskipun dalam kawasan itu masih masuk dalam IUP milik suatu perusahaan.Dia juga menjelaskan, setelah mendapatkan IUP, perusahaan terlebih dahulu melakuan sejumlah tahapan.
“Dimulai dari uji kelayakan, konstruksi barulah pada produksi atau penambangan,” sebutnya.
Meski mendapat IPPKH, pemegang IUP juga harus melakukan pengelolaan lingkungan kata Ahli. Terdakwa juga menanyakan kepada ahli, apakah di tahap eksplorasi perusahaan boleh menggunakan alat berat, ahli menjawab bahwa hal tersebut boleh dilakukan sepanjang untuk membuat tanggul ataupun memperbaiki alur sungai.
“Hal itu harus dilakukan, agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat penambangan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak terdakwa mempertanyakan tumpukan material yang disebut dalam dakwaan sebagai ore nikel berada di sekitar IUP, apakah ahli mengetahui material tersebut ore nikel atau bukan. Dia menjawab, bahwa dia tidak bisa memastikan, hal tersebut karena harus melalui uji laboratorium. Dan yang bersangkutan juga tidak pernah ke lapangan untuk mengambil sample.
“Hasil uji laboratorium itu sendiri saya tidak pernah lihat dan tidak ditunjukan penyidik kepada saya,” sebutnya dalam sidang tersebut.
Dan sepengetahuannya, sebagai inspektur tambang, tidak ada perusahaan tambang yang menumpuk di sekitar lokasi tambang, seluruhnya langsung diangkut menggunakan dump truk ke tempat penyimpanan sementara sebelum dimasukan ke dalam tongkang.
Terkait dengan keterangan dua saksi tersebut, Steven maupun Hisman kompak hanya keberatan dengan keteragan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Menurut Steven, titik koordinat yang diambil oleh ahli yang diarahkan oleh penyidik, bukan lah tempat perusahaannya beroperasi. Nantinya dalam pembelaan, dia siap untuk membuka data pembanding koordinat tersebut. Sementara itu, keterangan ahli Inspetur Tambang, tidak satupun yang dibantah oleh kedua terdakwa.
Sidang sendiri masih akan dilanjutkan pekan depan, namun Hakim Akbar Isnanto mengultimatum kepada JPU untuk menghadirkan semua saksi pada pekan depan, sebab sidang yang sudah berlangsug cukup lama. Adapun saksi yang masih akan dimintai keterangan dari pihak JPU, yakni ahli perdata dan ahli pidana.
“Dihadirkan semua itu pak jaksa, jangan berlarut-larut sidang ini,” tegas Hakim.
Di luar persidangan, Steven menyampaikan, jika belum ada penetapan kawasan hutan oleh menteri berdasarkan putusan MK Nomor 45 Tahun 2011, maka belum ada pula status hukum terhadap hutan tersebut. Dan terkait sanksi administratif yang sudah diselesaikan seharusnya tidak boleh lagi ada pidana seperti yang saat ini dia jalani.
“Ini kan (keterangan ahli) semakin jelas rekayasa kasus bahwa titik lokasi diarahkan oleh penyidik Polda Sulteng dan tidak pernah dikonfirmasi kepada kami (terdakwa) di lapangan dan alat beratpun tidak berada di lokasi IUP CV Selaras Maju tetapi di luar CV Selaras Maju,” sebutnya.
Dia pun menjelaskan, tanggungjawab lingkungan sepenuhnya pada pemilik IUP, mengapa setelah adanya tambang illegal yang dilakukan perusahaan lain dan telah dibayar administratifnya oleh pemilik IUP serta adanya permintaan dari masyarakat atas bukaan lahan yang terjadi dahulu, dilakukan perlindungan hutan dari potensi banjir dengan membuat sendimen pon, justru pihaknya yang dipidana.
“Ini sangat jelas kriminalisasi lagipula perusahaan sudah memiliki SK PPKH yang didalamnya didalamnya menyebut boleh melakukan persiapan termasuk pemenuhan komitmen seperti perlindungan hutan dan sudah ada izin memasukan alat berat, lantas apalagi yang dipersoalkan?. Ini sangat jelas kriminaliasi terhadap saya,” sesalnya.
Berdasarkan UU Cipta Kerja kata dia, IPPKH juga telah menjadi PPKH, di mana dahulu izin pinjam pakai Kawasan hutan menjadi persetujuan penggunaan Kawasan hutan. “Sehingga, bukan lagi izin, namun cukup persetujuan,” kata Steven.
Dia pun berharap Majelis Hakim bisa berlaku adil dalam perkara ini. Sebab sebelumnya, perkara yang sama dengan dakwaan yang sama pernah dijalani oleh terdakwa Steven dan telah berkekuatan hukum dirinya bebas, namun dituntut lagi dan disidang lagi dengan dakwaan yang sama.
“Jangan sampai hukum ini dibenaran untuk melindungi pelaku kejahatan dan justru mengkriminalisasi orang yang mau bekerja dengan benar seperti kami,” tandasnya. (agg)
Editor : Agung Sumandjaya