Eksepsi itu dilayangkan para tergugat yakni Dewan Pembina berinisial ABS sebagai Tergugat 1, Notaris berinisial F sebagai Tergugat 2, Kementerian Hukum dan Ham sekarang berganti Kementerian Hukum sebagai Turut Tergugat 1 dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sebagai Turut Tergugat 2.
Perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal itu dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berdasarkan akta 008.
Kuasa Hukum, Inggrit menjelaskan, eksepsi itu sebelumnya dilayangkan para tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu.
Tergugat mengajukan eksepsi keberatan karena menganggap tidak terkait pokok perkara.
Tergugat juga menilai kurang pihak, salah alamat dan terkait kompetensi absolut atau Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang menyidangkan persoalan tersebut.
Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.
Penerbitan ketiga akta tersebut atas inisiatif tergugat 1 sendiri tanpa persetujuan Dewan Pembina lainnya.
Fatalnya, hal itu dibantu tergugat 2 sebagai notaris sehingga bertentangan dengan aturan hukum Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 11 Anggaran Dasar Yayasan Alkhairaat itu sendiri.
Semua dalil dituangkan penggugat dalam gugatan berdasarkan alat-alat bukti.(*)
Editor : Rony Sandhi