Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Lagi-Lagi Jurnalis Dipanggil Jadi Saksi oleh Polisi, AJI Palu: Ini Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers!

Agung Sumandjaya • Minggu, 13 Juli 2025 | 21:55 WIB
MENGGUNAKAN BANTUAN AI ILUSTRASI: Jurnalis diamankan oleh pihak berwajib.
MENGGUNAKAN BANTUAN AI ILUSTRASI: Jurnalis diamankan oleh pihak berwajib.

RADAR PALU –  Praktik-praktik mengancam kebebasan pers kembali terulang. Kali ini, wartawati Metroluwuk.net, Emiliana, dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini buntut dari berita yang ditulisnya tentang kelangkaan solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pemanggilan tersebut memantik kecaman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, yang menyebut langkah itu sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Ini bukan sekadar pemanggilan. Ini bentuk pembungkaman yang dibungkus legalitas. Padahal sudah jelas, sengketa pers itu domainnya Dewan Pers, bukan polisi,” tegas Nurdiansyah, Koordinator Advokasi AJI Palu, Minggu (13/7).

Awal kasus ini bermula saat Emiliana menerima keluhan dari sejumlah petani pada 4 Juni 2024. Mereka mengeluhkan sulitnya mengakses solar subsidi, yang mengganggu aktivitas pertanian mereka.

Emiliana pun menindaklanjuti laporan itu dengan kerja jurnalistik, mewawancarai pihak-pihak terkait, dan menerbitkan berita berjudul: ‘Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi’.

Berita tersebut dipublikasikan di kanal Facebook resmi Metroluwuk.net pada 12 Juni. Namun, pada 12 Juli, Emiliana justru menerima surat panggilan dari kepolisian sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik, diduga dari pihak yang disebut dalam berita tersebut.

AJI Palu dengan tegas menolak pemanggilan ini. Menurut mereka, bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui hak jawab atau aduan ke Dewan Pers, bukan melalui proses hukum pidana yang rawan disalahgunakan.

“Jurnalis bukan alat verifikasi aparat. Ia bekerja berdasarkan kode etik. Memaksa wartawan memberi kesaksian untuk membongkar narasumber adalah pelanggaran serius,” lanjut Nanang.

AJI juga menilai polisi tidak semestinya menggunakan produk jurnalistik sebagai bahan perkara hukum tanpa mengacu pada prosedur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah ini dinilai berbahaya, karena bisa menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang kritis.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Palu menuntut:  1.Kepolisian segera menghentikan proses pemanggilan terhadap Emiliana, 2.Mengembalikan seluruh sengketa pers kepada Dewan Pers sebagai lembaga resmi penyelesaian, 3.Menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang bisa membahayakan keselamatan dan kebebasan mereka, 4.Menyerukan solidaritas pers untuk bersatu melawan praktik kriminalisasi semacam ini, 5.Mendorong jurnalis menjaga integritas dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, agar tetap dipercaya publik, 6.Meminta aparat netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan dalam menekan media.

“Kami tidak akan tinggal diam jika jurnalis dijadikan tumbal karena menyuarakan kepentingan rakyat kecil. Ini soal demokrasi, bukan semata profesi,” tegas Nurdiansyah.

Kasus Emiliana bukan yang pertama. Ini menambah panjang daftar jurnalis yang dipanggil, diperiksa, bahkan dipidana karena memberitakan hal-hal yang dianggap sensitif. Padahal, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan (watchdog) tidak bisa dijalankan jika jurnalis terus dibayangi ancaman hukum. Jika aparat masih gagal memahami posisi strategis jurnalis dalam demokrasi, maka bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi juga hak publik untuk tahu. (*/agg)

 

Editor : Agung Sumandjaya
#jurnalis #petani #AJI Indonesia #Polres Banggai #kriminalisasi #bbm