Kolaborasi yang difasilitasi oleh Karantina Sulteng ini, merupakan upaya meningkatkan penegakan hukum dalam pelaksanaan implementasi UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Langkah awal yang dilakukan yakni melalui Pembinaan Teknis (Bimtek), yang digelar Kamis (10/7) di kantor Karantina Sulteng.
Kolaborasi dalam Bintek tersebut sebagai penguatan fungsi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Intelijen dalam penegakan hukum bidang perkarantinaan di Sulteng.
Kepala Karantina Sulawesi Tengah, Ahmad Alfian mengungkapkan pembinaan teknis ini menjadi upgrading pengetahuan tentang penyidikan dan intelijen.
"Karantina Sulawesi Tengah dalam tim kerja Penegakan Hukum (Gakkum) mempunyai personel dengan kompetensi PPNS, Intelijen dan Kepolisian Khusus sehinga Bintek ini menjadi penting dalam upaya penegakan hukum perkarantinaan di Sulawesi Tengah," ucap Alfian.
Sinergitas ini, kata dia, tentunya akan menjadi penting karena dalam pengawalan undang-undangnya (lex specialis) tidak dimungkinkan akan bersingunggan dalam penegakan hukumnya.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sulawesi Tengah, Nanang Handayono mengutarakan, pembinaan teknis penegakan hukum ini menjadi penting dalam mendukung tugas pokok dan fungsi perkaratinaan.
Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan perlu dikawal penuh.
“Untuk pencegahan bahkan penindakan dalam implementasinya khususnya di wilayah layanan Sulawesi Tengah," ucap Nanang.
Kewaspadaan juga menjadi tindakan pre emtif dengan menjalankan fungsi intelijen sehingga dalam implementasi di lapangan tentunya sinergitas menjadi kunci dalam penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Guna memperkuat sinergitas ini,
Guna memperkuat sinergitas ini, Karantina Sulawesi Tengah turut mengundang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari pemangku terkait yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah dan UPBU Mutiara Sis Al-Jufri. (*/agg)
Editor : Agung Sumandjaya