RADAR PALU – Penyidikan dua kasus aktivitas pertambangan tanpa Izin (PETI), yakni penyidikan kasus PETI libatkan WNA asal Cina dan PETI melibatkan Direktur dan Komisaris PT GPS mengendap di Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Berdasarkan data Radar Palu sebelumnya Polda Sulteng melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada 20 Mei 2024 lalu.
Dua pelaku WNA Cina inisial LJ (62) yang diketahui sebagai pekerja teknisi dan inisial ZX (62) sebagai pekerja teknisi laboratorium.
Saat dilakukan penangkapan dua WNA asal Cina, Polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan barang bukti lainnya.
Anehnya Polda Sulteng tidak membeberkan siapa pihak yang mendatangkan dua WNA tersebut untuk melakukan aktivitas PETI di wilayah Vatutela.
Bersamaan dengan pengungkapan dua WNA Cina, sebelumnya Polda Sulteng melalui Ditkrimsus juga menetapkan dua tersangka kasus PETI di Kabupaten Morowali Utara (Morut)
Kedua tersangka dari PT. GPS Direktur dan Komisaris belakangan penahanan kedua ditangguhkan dengan penjelasan masa penahanan akan berakhir.
Sebelumnya Kapolda Sulteng Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH yang dihubungi Radar Palu, Senin (11/11/2024) membenarkan ada penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan illegal mining di Kabupaten Morut.
“Benar, ada penangguhan penahanan, karena massa penahanan keduanya 60 hari akan berakhir,” kata Kapolda Agus Nugroho kala itu.
Kapolda Agus Nugroho yang Kembali coba dihubungi Radar Palu, Selasa (8/7/2025) tidak menjawab konfirmasi wartawan.
Sama halnya dengan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan.”Saya konfirmasi dulu yah,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lanjut dari pihak Polda Sulteng terkait perkembangan penyidikan dua kasus PETI yang sudah ditangani Ditkrimsus sejak bulan Mei 2024 silam. (ron)
Editor : Rony Sandhi