Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

OMC Disorot OJK, Tapi Masih Diminati: Warganet Terbelah Antara Cuan dan Curiga

Muhammad Awaludin • Minggu, 6 Juli 2025 | 14:23 WIB
Aplikasi OMC muncul di media sosial sebagai platform investasi daring yang menjanjikan cuan tinggi, namun mulai mendapat sorotan karena akun pengguna ditangguhkan sepihak.
Aplikasi OMC muncul di media sosial sebagai platform investasi daring yang menjanjikan cuan tinggi, namun mulai mendapat sorotan karena akun pengguna ditangguhkan sepihak.

RADAR PALU – Kehadiran aplikasi investasi daring OMC kian ramai dibicarakan. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa OMC belum memiliki izin resmi, antusiasme dan kontroversi di masyarakat justru semakin meningkat.

Pantauan RADAR PALU dari media sosial Facebook, sejumlah tangkapan layar pengguna menunjukkan akun mereka ditangguhkan secara sepihak. Salah satu unggahan yang viral menampilkan peringatan: “Akun telah ditangguhkan, silakan hubungi layanan pelanggan” di halaman login OMC.

Unggahan itu langsung dibanjiri komentar dengan reaksi yang sangat beragam. Sebagian menyebut OMC sebagai “scam baru”, bahkan membandingkannya dengan Vtube dan Goins yang lebih dulu ditutup karena skema serupa. Tapi sebagian lainnya membela dan mengklaim OMC masih memberikan keuntungan selama pengguna mengikuti “aturan grup”.  

"Yang tidak tahu apa-apa pasti ba koar-koar. Percuma gabung kalau tidak tahu peraturan,” ujar seorang pengguna Facebook bernama Indy Kosmetick, menanggapi pengguna yang merasa ditipu.

Sementara itu, beberapa warganet menaruh curiga terhadap sistem OMC yang dinilai tidak transparan. Mereka menilai skema rating palsu, bonus lucky draw dengan syarat deposit, hingga program ‘Dana Kekayaan’ yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa kejelasan sumber pendapatan adalah indikasi praktik investasi bodong.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang tergoda bonus tinggi dan narasi sukses dari para perekrut. Sebagian besar mereka direkrut lewat tautan referral dan janji penghasilan hingga jutaan per bulan hanya dengan menyelesaikan tugas sederhana.

Di sisi lain, OJK telah menegaskan bahwa OMC termasuk entitas yang tidak memiliki izin dan patut dicurigai sebagai investasi ilegal. Dalam pernyataannya, OJK meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu cepat. 

“Selalu pastikan legalitas lembaga keuangan dan cek di website SikapiUangmu.ojk.go.id. Jangan sampai menjadi korban karena tergoda iming-iming keuntungan tetap,” imbau Juru Bicara OJK, dalam keterangan resmi sebelumnya.

Hingga kini, belum ada tindakan hukum terbuka terhadap aplikasi OMC, namun OJK terus memantau perkembangannya. OJK juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan yang dilakukan oleh pihak pengelola aplikasi.

Fenomena ini menunjukkan tantangan tersendiri dalam edukasi literasi keuangan digital di Indonesia. Di tengah pengawasan otoritas, masih banyak warga yang tergiur karena minim informasi atau tekanan ekonomi.***

Editor : Muhammad Awaludin
#OMC #OJK #investasi #Aplikasi OMC