Kejadian ini semakin menambah catatan buruk, jatuhnya korban jiwa akibat aktifitas tambang ilegal di Sulteng.
Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik menyebutkan, tujuh korban yang meninggal akibat bencana longsor ini, menjadi perbincangan bahwa penyebabnya adalah terkait dengan aktifitas tambang ilegal.
Sebelum Parimo, dua korban meninggal dunia akibat tertimbun longsor karena adanya aktifitas tambang ilegal juga terjadi di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
“Korban-korban yang terus meninggal di Lokasi-lokasi tambang yang tidak berizin, ini mengindikasikan kepada kita semua bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin sehingga mengakibatkan korban-korban terus bertambah karna tertimbun material-material tambang,” ungkap Taufik, dihubungi Jumat (27/6/2025).
Dengan tegas, dia juga menyampaikan, bahwa negara harus diminta pertanggungjawabannya atas meninggalnya korban-korban tersebut.
Karena, menurut Taufik, negara melalui aparat penegak hukum, telah melakukan pembiaran kegiatan pertambangan tanpa izin, dan akibatnya jatuh korban jiwa.
Rentetan kasus pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah yang tidak bisa ditangani oleh aparat penegak hukum ini kata dia, sudah seharusnya menjadi evaluasi.
“Sudah seharusnya, Kapolda Sulteng dicopot. Karena, kami menganggap kapolda Sulteng hanya melakukan pembiaran terhadap pertambangan ilegal yang saat ini menjamur di Sulteng, tanpa dilakukan proses penindakan yang serius. Jangan sampai jatuh banyak korban lagi,” tegas Taufik. (agg)
Editor : Agung Sumandjaya