“Saya sudah minta pertanggungjawaban sama HK, tapi juateru dia enggan mengganti semua apa yang sudah diambilnya seperti tanah tanpa izin, dan sejumlah tanaman produktif pohon pala dan durian, tetapi HK enggan menggantinya, “ tandas Jamrin Jainaz.
Sementara itu, dikonfirmasi via telepon di nomor milik HK 0811450*** membantah tudingan telah melakukan pengambilan material sebagian lahan kebun milik Swani Ratunsee, dan merusak tiga pohon pala dan satu pohon durian. "Saya tidak pernah menyuruh siapa-siapa untuk kegiatan itu, " kata HK saat konfirmasi.
Dikatakannya, proyek jalan itu adalah proyek inisiasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) dari Srikandi Batalipu, selaku anggota DPRD Kabupaten Buol, dalam rangka membangun jalan di kantong produksi, saat itu.
HK menampik kalau dirinya telah melakukan pengambilan material tanah apalagi merusak tanaman kebun milik Swani Ratunsee. Bahkan, HK balik menuding bahwa apa yang dilaporkan itu tidak benar. Justeru dirinya merasa ada upaya pemerasan terhadap dirinya.
"Itu hanya sebuah upaya pemerasan kepada saya, " sebutnnya.(mch)