Sejumlah reklame yang berada di median jalan rencananya juga akan ditiadakan oleh Wali Kota dan diganti dengan videotron.
Rencana tersebut terungkap saat rapat antara Pemkot Palu dan pihak PLN Cabang Palu, sebagaimana yang diunggah Hadianto dalam akun instagrammnya, Rabu (25/6/2025).
Saat ini, Jalan Moh Yamin Kota Palu tengah dalam pengerjaan pihak Dinas PU Sulteng, sambil menunggu pekerjaan selesai, Pemkot bersama PLN berencana menurunan seluruh kabel listri yag menjuntai di jalan tersebut dan dipindahkan ke dalam tanah.
“Kawasan Moh Yamin akan jadi proyek percontohan system kabel bawah tanah sebelum jalan protocol lain di Kota Palu akan diberlakukan yang sama.” tulis Hadianto dalam unggahannya.
Tiang lampu di median jalan, juga akan diganti mirip seperti di Jalan Juanda saat ini. Begitu juga dengan papan-papan reklame di median jalan akan digantikan dengan videotron. “Agar lebih moder,” sebut Wali Kota.
Revitalisasi tiang lampu jalan seharusnya dianggarkan tahun depan, namun Pemkot mempercepat pembangunan agar tidak dibongkar lagi median yang telah dibangun pihak Dinas PU Provinsi. Adapun videotron nantinya yang menggantikan papan-papan reklame di tengah median jalan, rencananya sekitar tujuh unit.
Di tempat berbeda, Ketua Himpunan Pengusaha Reklame Indonesia (HPRI) Sulteng, Gufran Ahmad dalam rapat koordinasi dengan Wakil Wali Kota Palu, Imelda Muhiddin, menyampaian, dukungannya kepada Pemkot yang ingin menata Jalur Dua. Namun, dia meminta solusi dari pemerintah bila papan-papan reklame milik mereka dibongar, padahal memiliki izin sejak lama.
“Pemkot jangan hanya pikir keindahan, tapi pikirkan pula kami dunia usaha, juga punya karyawan, begitu juga dengan anggota PHRI lainnya,” tegasnya seperti yang terlihat dalam unggahan instagram milik Wakil Wali Kota Palu.
Dia juga meminta ketegasan Pemkot menindak pula papan-papan reklame yang tidak berizin. Para pemilik reklame berizin kata dia, harus menjadi prioritas Pemkot ketika ingin memindahkan papan-papan reklame milik mereka di median jalan.
“Dan jangan hanya Jalur Dua, tapi semua juga ditertibkan. Kami mendukung penataan ini, namun harus berdasarkan regulasi yang jelas,” tandasnya. (agg)
Editor : Agung Sumandjaya