Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

OJK Minta Segera Hentikan Aktivitas OMC, Tidak Tercatat dalam Lembaga Keuangan Legal

Rony Sandhi • Rabu, 25 Juni 2025 | 20:37 WIB

Logo OMC.
Logo OMC.
 

RADAR PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa aplikasi OMC yang kini marak digunakan masyarakat di beberapa daerah di Sulteng belum memiliki izin resmi dari OJK. Dengan demikian, aplikasi tersebut dinyatakan ilegal dan diminta untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Hal itu ditegaskan Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardiputra yang menyatakan, berdasarkan penelusuran OJK, OMC tidak tercatat dalam basis data OJK sebagai lembaga keuangan legal.

 "Apakah ini investasi legal? Kami lihat dulu, dicari tahu, dicek data base-nya di OJK, ternyata OMC tidak ada namanya. Sementara untuk di Sulteng sudah banyak anggotanya, ada di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong," ungkap Bonny pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Dituding Korupsi Dana Bansos Covid-19, Begini Klarifikasi Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa 

Menurut Bonny, pihaknya telah mencoba mengundang pimpinan OMC untuk datang ke kantor OJK Sulteng guna dimintai klarifikasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari tugas Satgas PASTI (Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal), di mana OJK bertindak sebagai ketua.

OMC sendiri disebut menolak melakukan pendaftaran ke OJK dengan alasan bahwa mereka bukan aplikasi investasi, melainkan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Namun OJK menilai klaim tersebut tidak cukup kuat karena adanya potensi penghimpunan dana masyarakat yang perlu diawasi sesuai regulasi sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan tertulis, Satgas PASTI juga telah mengusulkan surat imbauan resmi kepada OMC untuk menghentikan seluruh aktivitas usahanya. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini pihak OMC belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Usai Membunuh Kepala KUA di Kabupaten Sigi, Pelaku Juga Membacok Dua Warga Lainnya Hingga Alami Luka Serius 

"Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan pencegahan risiko yang lebih luas," tegas Bonny.

OJK Sulteng mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform keuangan digital. Sebelum bergabung atau melakukan transaksi, masyarakat diminta memeriksa legalitas aplikasi atau entitas usaha melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi layanan OJK. (rna)

 

Editor : Rony Sandhi
#Aplikasi OMC #OJK Sulteng #Investasi illegal