RADAR PALU – Perjuangan hukum Zainal Muttaqin untuk membebaskan diri dari jeratan pidana terkait penguasaan lima bidang tanah yang terletak di Kota Balikpapan dan Banjarmasin akhirnya berakhir. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Zainal Muttaqin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kasus ini bermula dari laporan PT Duta Manuntung ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penguasaan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik pribadi oleh Zainal Muttaqin.
Diketahui, saat kejadian Zainal Muttaqin masih menjabat sebagai Direktur PT Duta Manuntung. Pada masa itu, perusahaan membeli beberapa aset berupa bidang tanah yang berlokasi di Balikpapan dan Banjarmasin. Namun, sertifikat tanah justru dibaliknamakan atas nama pribadi Zainal Muttaqin, bukan atas nama PT Duta Manuntung yang telah mengeluarkan dana pembelian.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur, PT Duta Manuntung secara berulang kali meminta agar tanah-tanah tersebut dikembalikan dan dibaliknamakan kepada perusahaan. Namun, Zainal Muttaqin tidak menunjukkan itikad baik, bahkan tetap mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya secara pribadi, meski pembeliannya dibiayai sepenuhnya oleh PT Duta Manuntung.
Melalui kuasa hukumnya, Zainal Muttaqin berpendapat bahwa nama yang tertera di sertifikat tanah secara hukum adalah pemilik sah, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang orang lain.
Menanggapi klaim tersebut, penasihat hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin kemudian melayangkan surat somasi, yang menegaskan bahwa sertifikat tanah tidak selalu menjadi bukti kepemilikan mutlak. Sertifikat hanya dapat dianggap sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna apabila diperoleh secara sah.
Dalam kasus ini, Zainal Muttaqin tidak pernah menggunakan dana pribadinya untuk membeli bidang tanah tersebut. Oleh karena itu, secara hukum perdata, hak kepemilikan atas tanah-tanah tersebut tidak pernah berpindah kepadanya. Hal ini membuat keberadaan sertifikat atas nama Zainal Muttaqin dianggap cacat yuridis dan batal demi hukum.
Sebaliknya, PT Duta Manuntung dapat membuktikan bahwa seluruh transaksi pembelian dilakukan dengan dana perusahaan. Dengan demikian, sesuai Pasal 1457 KUHPerdata tentang jual beli, hak kepemilikan atas tanah secara sah berpindah ke PT Duta Manuntung.
Sertifikat yang diperoleh secara tidak sah tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Karena somasi tersebut tidak diindahkan, PT Duta Manuntung melalui penasihat hukumnya menindaklanjuti laporan ke Bareskrim Mabes Polri hingga perkara dibawa ke pengadilan. Zainal Muttaqin akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Zainal Muttaqin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Namun, majelis hakim memutuskan perkara tersebut dengan putusan onslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum). Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dan menyatakan Zainal Muttaqin tetap bersalah dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak menyerah, Zainal Muttaqin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, upaya terakhir itu juga kandas karena permohonannya ditolak.
Menanggapi kasus ini, Corporate Lawyer JJMN berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali. Bagi siapapun yang merasa memiliki atau menguasai aset perusahaan tanpa hak, termasuk tanah, saham, atau aset lainnya, disarankan agar menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dengan pihak perusahaan. Langkah ini penting untuk menghindari konsekuensi hukum sebagaimana yang dialami oleh Zainal Muttaqin.
JJMN juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah menerima nasihat hukum yang tidak kredibel, yang pada akhirnya dapat berujung pada proses pidana di pengadilan. (*)
Editor : Rony Sandhi