RADAR PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengamankan seorang oknum anggota Polsek Poso Pesisir berinisial Brigpol RE, terkait kasus tewasnya warga sipil yang terkena peluru nyasar saat berkendara di wilayah Kecamatan Poso Pesisir.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Winartono, saat dikonfirmasi membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut Brigpol RE kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng.
“Benar, telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap Brigpol RE. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Sulteng untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi,” jelas Kombes Djoko, Jumat (13/6/2025).
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso menyatakan bahwa korban, Jumardi (34), warga Desa Tokorondo, meninggal dunia akibat luka tembak. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka penembakan diketahui merupakan anggota aktif Polsek Poso Pesisir berinisial R (33).
KBO Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan sembilan saksi, autopsi jenazah, pengujian balistik, hingga gelar perkara sebelum menetapkan Brigpol R sebagai tersangka.
Dijelaskan, insiden bermula dari informasi adanya pelaku tabrak lari yang melaju dari arah Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Ketika hendak dihentikan di Desa Lape, pelaku justru melarikan diri. Brigpol R yang ikut mengejar dengan sepeda motor kemudian melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Naas, salah satu peluru memantul (rekoset) dan mengenai Jumardi, yang saat itu sedang melintas di sekitar lokasi. Korban akhirnya tewas di tempat, tepatnya di depan Rumah Makan Putri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Lape, pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 14.10 WITA.
“Tersangka mengakui tembakan peringatan yang dilepaskan mengakibatkan peluru mengenai korban karena rekoset,” ujar Iptu Habibi.
Atas perbuatannya, Brigpol R dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau kurungan satu tahun.(who/bud)
Editor : Rony Sandhi